Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Sekolah Tinggi Teknologi Garut

Diselenggarakan mulai tahun 1991 dan bernaung di bawah Yayasan Al-Musaddadiyah.

Program Studi Teknik Informatika

Berdiri pada tanggal 30 Juni 1998.

Rinda Cahyana

Dosen PNS yang diperbantukan di Sekolah Tinggi Teknologi Garut sejak tahun 2005

Jumat, 29 Maret 2013

Pancasila Menuntut Pengamalan Berbasis Tauhid



Dalam pidatonya di Amerika Serikat, Sukarno mengatakan bahwa sila pertama adalah "believe in God" [1]. Percaya kepada Tuhan ini menjadi landasan bagi pelaksanaan keempat sila lainnya, sebagaimana pendapat Notonagoro [2], "Ketuhanan YME menjadi basis dari kemanusiaan (perikemanusiaan), persatuan Indonesia (kebangsaan), kerakyatan, dan keadilan sosial". Artinya, Pancasila menuntut kita bukan hanya percaya, tetapi diamalkan kepercayaan itu di dalam tindakan berbangsa dan bernegara. Karenanya disebutkan oleh Notonagoro pada halaman yang sama, "Sebaliknya, ketuhanan YME adalah ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan (berkebangsaan), berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. Dengan demikian, tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila dari lain-lainnya." 

Seharusnya Pancasila itu ditafsirkan berdasarkan kehendak Tuhan YME, sesuai dengan pendapat Prof. Kasman Singodimedjo. “Dan segala tafsiran dari Ketuhanan Yang Maha Esa itu, baik tafsiran menurut historisnya maupun menurut artinya dan pengertiannya sesuai betul dengan tafsiran yang diberikan oleh Islam.”. Hazairin mengatakan bahwa "sila Ketuhanan YME terletak diluar ciptaan akal manusia" [2], sehingga penafsiran kemanusiaan (perikemanusiaan), persatuan Indonesia (kebangsaan), kerakyatan, dan keadilan sosial yang berketuhanan YME harus didasarkan kepada pendapat Tuhan YME. 

Alim ulama Nahdatul Ulama berpendapat bahwa Keyakinan kepada Tuhan tersebut mencerminkan tauhid [3]. Pendapat tersebut dinyatakan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H / 21 Desember 1983, dalam bentuk Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam, dengan pernyataan sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat dijadikan agama dan tidak dapat menggantikan kedudukan agama.
  2. Sila “ Ketuhanan yang Maha Esa “ sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang undang Dasar (UUD) 1945, menjiwai sila yang lain yang mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan Islam.
  3. Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
  4. Peneriamaan dan pengamalan pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.
  5. Sebagai konsekuensi dari sikap diatas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.
Pancasila adalah komitmen yang dibuat "the founding father" pada awal kemerdekaan, yang mendefinisikan bagaimana hidup "tunggal ika" / bersatu itu harus dijalankan oleh rakyat Indonesia yang "bhineka" / berbeda-beda. Alim ulama dalam Munas tersebut menegaskan bahwa bahwa Pancasila bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. Dan Pancasila tidak perlu dipuja karena ia bukanlah Tuhan, tetapi perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Ketuhanan YME dianggap tidak diperhatikan dalam pelaksanaan hidup berbangsa dan bernegara saat  akal dan kehendak nafsu yang besebrangan dengan agama atau kehendak Tuhan YME menjadi acuan. Hal ini menyebabkan posisi Tuhan YME berada di bawah akal dan nafsu manusia, sehingga dianggap ada tuhan yang lain selain Tuhan YME. Kekeliruan yang dilakukan manusia ini menyebabkan pengamalan Pancasila jauh dari apa yang diharapkan Tuhan YME. 

Saat melihat pengamalan Pancasila dalam kenyataannya tidak berketuhanan YME, Kahar Muzakar di dalam pidatonya mengatakan bahwa sila pertama Pancasila itu dalam kenyataannya merupakan sila politik, untuk meninabobokan rakyat beragama Indonesia, yang hanya akan membawa rakyat Indonesia kepada kehewanan serta mempertuhankan Pancasila [4] dan bukannya Tuhan YME itu sendiri sebagaimana seharusnya. Persoalan ini lah yang menyebabkan gejolak dikalangan beragama khususnya umat Islam di Indonesia dari masa ke masa. Dan persoalan tersebut akan selesai apabila sila pertama dikembalikan kepada fungsi semula, sebagai landasan bagi pelaksanaan sila-sila lainnya.

Suatu bangsa tidak akan berubah nasibnya kalau tidak berusaha, dan usaha ini akan terhambat kalau tidak ada cara hidup bersama yang disepakati, dan kalau cara tersebut diabaikan. Barat bisa maju dengan demokrasi sekuler karena masyarakatnya menyepakati cara seperti itu. Namun demokrasi sekuler tidak akan menghantarkan rakyat Indonesia kepada kemajuan barat saat rakyat Indonesia menyepakati demokrasi berketuhanan YME yang berbeda dari demokrasi sekuler. Hambatan kemajuan Indonesia dari dulu hingga sekarang yang terutama adalah karena tidak diperhatikannya Pancasila oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Belum lagi adanya sebagian golongan yang tidak mau hidup dalam kesepakatan hidup bersama tersebut, yang menghendaki negara ini tidak dimiliki bersama tetapi dimiliki kelompok tertentu saja.  

SUMBER
  1. https://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=Tkya6yNs_4Y
  2. Pandji Setijo, Pendidikan Pancasila Dalam Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa.
  3. http://www.alhasan-petarukan.com/2012/09/nahdlatul-ulama-nu-dan-pancasila.html#.UVR7AxfT_EU
  4. https://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=HMaFjMttA8A

Minggu, 24 Maret 2013

Pancasila Tidak Mencegah al-Quran dan as-Sunnah sebagai asas Hukum Utama bagi Muslim Indonesia




Dalam pandangan saya, Pancasila dapat ditafsirkan berdasarkan agamanya masing-masing. Itupun apabila Pancasila tidak menyalahi agamanya. Apabila benar pendapat Hidayat Nur Wahid bahwa Pancasila itu sesuai dengan ajaran Islam [1], maka seharusnya Pancasila bisa dilihat sebagai Islam itu sendiri. Saya secara pribadi melihat Pancasila tidak mencegah muslim untuk menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai hukum utama, sekalipun disebutkan bahwa Pancasila dan UUD 45 sebagai hukum utama di negara ini. 

Kenapa demikian? Karena saat segala sesuatunya dirujukan kepada Pancasila, maka Ketuhanan YME dan Hikmat Kebijaksanaan akan mendorong setiap orang memahami Pancasila sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Karena Tuhan yang dimaksud dalam Pancasila adalah Tuhan yang dipercayai bangsa Indonesia sesuai dengan agamanya masing-masing, dan orientasi akhirat yang tercermin dalam kata Hikmat tidak diperoleh Pancasila melainkan dari ajaran agama tersebut. 

Gamawan Fauzin (Mendagri) berkata, "Asas lain boleh tapi tetap ada Pancasila. Pancasila menjadi asas pokok" [2]. Kalimat ini ditafsirkan oleh saya bahwa kita boleh menganggap Pancasila itu asas umum, dan di atas atau di dalam Pancasila ada asas-asas agama yang berlaku khusus untuk pemeluknya masing-masing. Sila Persatuan Indonesia itu bahasa umum, namun kalau "pintunya" dibuka, maka Persatuan Indonesia ini bisa muncul dalam bahasa agama orang yang membukanya. Jika aturan tidak boleh melanggar sila ini, maka orang yang membuka "pintu" sila ini melihat aturan tersebut tidak boleh melanggar syariat agamanya tentang Persatuan Indonesia.

Saya memahami ada sebagian kelompok yang menolak Pancasila karena beranggapan hukum utama itu Pancasila dan bukan hukum Tuhannya. Padahal jika kita memahami makna Ketuhanan YME dan Hikmat Kebijaksanaan, kita akan melihat bahwa setiap warga Indonesia mau tidak mau harus menjadikan hukum Tuhannya sebagai hukum utama. Sayangnya sebagian kalangan muslim sendiri mencegah muslim Indonesia untuk dapat berfikir seperti itu, dapat menerapkan syariat agama di negeri yang berdiri di atas hikmat ini (hal yang bersumber dari keimanan kepada yang ghaib).


Masalah Kekuasaan

Sebagian kelompok bahkan mencegah kita karena ingin agar non muslim tunduk di bawah kekuasaan muslim. Apakah berdosa membiarkan non muslim hidup tidak dalam kekuasaan Islam? Bukankah agama tidak mengajarkan kita untuk memaksa, untuk mu agamamu dan untuk ku agama ku .... 

Sejauh apa yang saya fahami, kewajiban dipimpin oleh muslim itu adalah bagi muslim, sementara kewajiban itu tidak berlaku bagi non muslim. Jika dalam wilayah yang dimiliki bersama seperti Indonesia ini yang menjadi pemimpin ternyata non muslim, maka jika kewajiban itu menyebabkan dosa bagi muslim, yang dosa adalah muslim yang tidak mengindahkan kewajiban ini sehingga memilih non muslim sebagai pemimpin atau tidak memilih pemimpin musim sehingga pemimpin non muslim yang menang. Kita tidak bisa mengatakan muslim yang hidup di negara mayoritas non muslim berdosa hanya karena muslim di sana kalah suara sehingga pemimpinnya adalah non muslim.

Di Indonesia, tidak ada sistem yang memaksa muslim Indonesia untuk memilih pemimpin non muslim, dan bahkan tidak diizinkan siapapun memaksa siapapun memilih pemimpin yang tidak dikehendakinya. Kebebasan memilih pemimpin setahu dan sepengalaman saya dijamin di negara kita. Membiarkan non muslim menjadi pemimpin "sebelum penghitungan suara" tentu saja dosa bagi mereka yang meyakini larangan dipimpin oleh non muslim (Hal ini menjadi pertanyaan di mana tanggung jawab muslim yang tidak berusaha memenangkan pemimpin muslim karena ia memilih GOLPUT). 

Tetapi apakah kalah usaha sehingga pemimpin yang terpilih adalah non muslim merupakan dosa? Yang dosa itu kondisi dimpimpinnya atau usahanya? Jika kondisi dipimpin itu dianggap dosa, maka muslim yang hidup di bawah pemerintahan non muslim berdosa semua sampai mereka keluar dan hidup di bawah pemerintahan yang dipimpin muslim. Sampai saat ini saya belum menemukan dosanya muslim dalam kondisi demikian. Muslim Muhajirin yang hidup mengungsi di negeri Nasrani (Abisina) tidak dianggap berdosa oleh Nabi Muhammad SAW padahal pemimpin negeri itu adalah non muslim. Mereka radiallahu anhum tidak disuruh Nabi SAW bertaubat sepulangnya dari sana. Allahua'alam.

Perlu kerja keras, membangun kesadaran akan wajibnya setiap warga negara untuk taat kepada syariat agamanya dalam melaksanakan Pancasila. Agar tidak terjadi pandangan keliru kalau Pancasila mencegah rakyat Indonesia taat kepada syariat agamanya, kalau Pancasila mencegah muslim berhukum kepada hukum Tuhannya.

Menurut saya, piagam Jakarta sama kedudukannya seperti piagam Madinah, sebagai suatu kesepakatan hidup bersama. Setiap aturan atau hukum yang diberlakukan di negeri Madinah bagi penduduk Madinah harus sesuai dengan Piagam Madinah. Siapa yang mengingkari Piagam Madinah, maka dia mengingkari kesepakatan hidup bersama, menolak menjadi rakyat Madinah. Siapa yang menolak Piagam Jakarta, menolak Pancasila, sama dengan mengingkari kesepakatan hidup bersama, menolak menjadi bagian bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

[1] http://www.republika.co.id/berita/video/berita/11/06/27/lng759-tidak-ada-ajaran-pancasila-yang-bertentangan-dengan-islam
[2] http://www.beritasatu.com/nasional/103579-mendagri-tolak-asas-pancasila-ormas-akan-dibubarkan.html

Selasa, 05 Maret 2013

Ingatan Tuhan YME terhadap para pengusung Demokrasi di Indonesia



‎Ingatan Tuhan YME terhadap para pengusung Demokrasi di Indonesia, "Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka (Ibn Katsir: syariat berdasarkan keinginan manusia dan bukan keinginan Allah), pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya" (QS 23:71)"

Dalam konteks Indonesia, jika syariat atau aturan yang dibuat di negeri ini hanya didasarkan kepada keinginan berdasarkan akal para wakil rakyat, terlebih berdasarkan keinginan kapitalis penjajah yang mensponsori mereka, dan menyalahi syariat Tuhan YME, maka Indonesia akan keluar dari garis yang dibuat para pendiri bangsa, Indonesia akan menjadi negeri yang rusak. Pancasila itu terliputi oleh atau menjadi bagian dari syariat Islam, Kristen, dan agama apapun yang percaya kepada Tuhan YME dan dianut rakyat Indonesia. Karena berketuhan YME dan hikmat kebijaksanaan tidak bisa diperoleh melainkan dengan mendasarkan atau menyesuaikan segala sesuatunya kepada agama. Keempat sila Pancasila itu di-"drive" oleh Sila Pertama, atau dengan kata lain kehendak rakyat Indonesia itu dikendalikan oleh kehendak Tuhan YME dengan syariat agama yang dianutnya. Suara wakil rakyat Indonesia itu tidak boleh menyalahi suara Tuhan. Sehinga pemerintahan rakyat dalam konsep Pancasila, suara rakyat adalah suara Tuhan, dalam pengertian yang sebenarnya. Inilah kenapa demokrasi di Indonesia bukan demokrasi warisan barat.

Indonesia berdiri di atas komitmen berketuhanan YME, yang oleh karenanya aturan di negeri ini wajib dibuat wakil rakyat di dalam musyawarah dipandu oleh hikmat kebijaksanaan (orientasi dunia akhirat yang dipandu akal dan agama), bukan dipandu oleh akal dan hawa nafsu. Sifat hawa nafsu itu menurut al-Ghazali di dalam Minhajul Abidien adalah senantiasa menyalahi kehendak Allah. Seandainya musyawarah para wakil rakyat menghasilkan aturan yang menyalahi kehendak Allah, menyalahi syariat agama yang dianut mereka, boleh kita mengatakan aturan tersebut merupakan produk hawa nafsu. 

Jika aturan anti Pornografi tidak menyalahi syariat agama manapun (yang mewakili kehendak Tuhan YME) atau bahkan sejalan dengan syariat agama, maka kita tidak bisa mengatakannya sebagai aturan produk hawa nafsu. Dan siapapun yang menentang aturan semacam itu, maka mereka menentang dengan hawa nafsu, telah menentang Pancasila yang mewajibkan mereka berketuhanan YME. Sayangnya, mereka yang menentang dan menganggap diri sebagai Pancasilais dan Nasionalis tidak memahaminya. Islamophobia dan phobia terhadap syariat agama lain itu sama dengan anti Pancasila, dan sekulerisme itu ditentang Pancasila.

Pada awalnya Allah dikenal masyarakat jahillliyah sebagai tuhan yang memiliki sekutu. Kemudian Islam mendefinisikan ulang, sehingga Allah dikenal sesuai dengan kehendak Allah sendiri. Demikian pula pada awalnya konsep demokrasi itu menyalahi kehendak Allah. Tidak mustahil jika kemudian Islam mendefinisikan ulang demokrasi itu sehingga bukan lagi "demokrasi warisan Barat" tetapi demokrasi sendiri yang dikehendaki Allah. Allahua'lam.

Rabu, 27 Februari 2013

Pancasila Menolak Sekulerisme dan Mewajibkan Rakyat Indonesia Berorientasi Dunia dan Akhirat





Sukarno dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, "Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. Maka atas dasar-dasar tersebut di atas, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG, Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan Undangt-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara"

Disebutkan dalam buku Piagam Jakarta, KH Saifudin Zuhri, seorang tokoh utama NU dalam kedudukan sebagai Menteri Agama berkata, "Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 maka hapuslah segala selisih dan sengketa mengenai kedudukan yang legal dari pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam yang menjadi pengobar dan pembuka revolusi nasional kita itu tegas-tegas memiliki kedudukan dan peranan ketatanegaraan kita sebagai yang menjiwai UUD dan merupakan rangkaian kesatuan dengannya dengan sendirinya mempunyai pengaruh yang nyata terhadapp setiap perundang2an negara dan kehidupan idiologi seluruh bangsa" Dengan kata "menjiwai" KH Saifudin Zuhri sudah mengambil pemahaman bahwa Piagam Jakarta mempunyai pengaruh yang nyata terhadapp setiap perundang2an negara dan kehidupan idiologi seluruh bangsa. Dan pengaruh itu tidak mungkin tanpa implementasi. 

Pancasila meletakan kekuasaan ditangan rakyat, di mana pemimpinnya dipilih melalui perwakilan rakyat, dan kedaulatannya di tangan Tuhan YME. Karenanya pemilihan langsung itu tidak sesuai dengan Pancasila, dan kedaulatan itu bukan ditangan rakyat tetapi di tangan Tuhan. Kenapa ditangan Tuhan? Karena sila kedua dan seterusnya harus sejalan atau berdasar sila pertama. Artinya, keputusan atau aturan yang dibuat oleh wakil rakyat harus berdasar Ketuhanan YME, yakni sejalan dan tidak menyalahi kehendak Tuhan YME. Terkait musyawarah yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan, jika dikaitkan dengan sila pertama, maka yang dimaksud hikmah kebijaksanaan itu syariat Tuhan YME bagi pemeluknya. Karenanya kehendak Tuhan YME disebut juga sebagai syariat agama-Nya. Jadi Pancasila ini dari sisi kedaulatan tidak sama dengan Demokrasi Barat.

Hikmat itu lebih ke arah ketinggian batin sementara kebijaksanaan itu lebih ke arah ketinggian fikir. Dan ketinggian batin ini berkaitan dengan Ketuhanan YME secara langsung. Sementara kebijaksaan itu karena disatukan dengan hikmat, maka kebijaksanaan atau penggunaan akal itu harus dinafasi atau dilandasi oleh spiritual. Dengan kata lain, produk wakil rakyat seharusnya berorientasi dunia dan akhirat karena dalam proses musyawarahnya menggunakan akal dan spiritual. Pada titik ini pintu sekuler ditutup rapat. Dengan mengamalkan sila keempat dengan benar, maka wakil-wakil rakyat adalah insan berketuhanan YME, yang mampu membawa negara dan bangsa ini sesuai dengan kehendak-Nya, sesuai dengan syariat agama-Nya. Untuk setiap ummat ada syariat agama masing-masing, maka untuk setiap pemeluk agama di Indonesia berlaku syariat agamanya masing-masing. Syariat itu diterapkan untuk menjawab persoalan bangsa, melalui musyawarah wakil rakyat. Jadi, jika ada wakil rakyat yang menolah hal berbau syariat seperti menolak UU Pornografi dst, mereka pada hakikatnya tidak ber-Pancasila.

Sila pertama mewajibkan keempat sila lainnya dilaksanakan dengan memperhatikan syariat agama masing-masing. Jadi kewajiban menjalankan syariat agama sekarang ini bukan hanya untuk muslim saja tapi juga non muslim. Karena negara kita berdasarkan Ketuhanan YME, di mana bukan sekedar percaya akan ada-Nya tetapi juga taat kepada syariat-Nya. Dan karenanya pula, kerakyatan dalam permusyawaratan dan perwakilan yang berasaskan Ketuhanan YME mewajibkan setiap wakil rakyat bermusyawarah menghasilkan sesuatu dengan dipandu atau yang sesuai dan tidak melanggar ajaran Tuhan YME. Produk perdundang-undangan harus diuji bukan hanya dengan UUD 45 tapi juga dengan ajaran Tuhan YME.


Jika pemikiran berbasis syariat ditolak wakil rakyat, jelas itu pelanggaran konstitusi di Indonesia. Wakil rakyat yang melecehkan ide berbasis syariat sama halnya dengan melecehkan Pancasila itu sendiri. Yang jelas, sama dengan negeri Madinah, syariat Islam di Indonesia tidak boleh diterapkan dengan cara kekerasan tetapi melalui dialog. Syariat Islam sebagai solusi akan diterima kelompok manapun yang "berakal". Pancasila telah meletakan Ketuhanan YME, menjelaskan kepercayaan bangsa Indonesia kepada Tuhan dan syariat agama-Nya. Masalahnya, Pancasila ini pengamalannya sering diganggu atau dibajak kelompok sekuler dan kelompok pembebasan.

Pengambilan hukum itu dilakukan di dalam kelompoknya masing-masing, dan hasil akhirnya dimusyawarahkan dengan kelompok agama lain di dalam lembaga perwakilan rakyat. Tidak ada pentingnya kelompok agama lain mendengar bagaimana hukum itu dibuat oleh kelompok muslim dengan pendekatan agamanya. Saat semuanya berkumpul, maka bahasa yang dikedepankan adalah bahasa "rahmat", bahasa universal. Tidak perlu menunjukan dalil naqli pentingnya perbankan syariat bagi bangsa ini kepada kelompok non muslim, tetapi cukup dalil aqli nya saja. Jika suatu syariat Islam memiliki tujuan yang sama dengan syariat agama lainnya, tidak mustahil akan dicapai kesepakatan akan sesuatu yang bersumber dari syariat Islam. Yang jadi persoalan, banyak wakil rakyat kita yang tidak mendasarikan akalnya kepada hikmat, kepada syariat agamanya.

Jika muncul perbedaan pandangan tentang hukum antara dua kelompok wakil rakyat berdasarkan syariat agamanya masing-masing, seperti misalnya kelompok kristen mengusung monogami dan muslim membolehkan poligami, maka keputusan akhirnya sudah cukup terang, bukan memaksakan salah satunya tetapi memberlakukan hukum-hukum tersebut secara khusus pada pemeluknya. Namun jika dua hukum agama melarang riba, maka UU anti riba wajib diberlakukan kepada rakyat Indonesia yang agamanya mengharamkan riba. Jika syariat agama ini tidak dibawa dalam pembuatan UU di negeri ini, maka terjadi penghilangan kata hikmat dari frasa "hikmat kebijaksaan" dan juga penghilangan kalimat "ketuhanan YME". Hal ini sama dengan mengingkari atau mengebiri Pancasila, menghianati founding father.

Kamis, 31 Januari 2013

Pesantren Teknologi Informasi Tujuh Hari Sebagai Sarana Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Masyarakat Informasi


Abstrak – Kecerdasan TI (teknologi informasi) berkaitan dengan penggunaan TI secara efisien dan efektif yang dicapai dengan pemahaman dan pengalaman pengetahuan relevan dari berbagai bidang ilmu. Salah satu diantara bidang ilmu yang menunjang cerdas TI adalah agama Islam. Fiqh kontemporer dalam bidang TI memberikan pemahaman bagaimana TI digunakan secara cerdas sehingga tidak merugikan siapapun. Kesempatan Ramadhan dapat digunakan untuk melaksanakan edukasi keahian TI dasar sebagai salah satu tahapan pembangunan masyarakat informasi, yang tidak hanya untuk mencapai melek TI tetapi juga cerdas TI dengan fiqih Islam.

Kata Kunci – Teknologi Informasi, Sumber Daya Manusia, Masyarakat Informasi, Pendidikan

Rabu, 30 Januari 2013

Mencari Kutipan Literatur Bersama Mbah Google




Coba cari kutipan-kutipan dari Google Books atau Google Scholars dengan kata kunci berbahasa inggris. Jika kesulitan dalam bahasa, layanan Mbah yakni Google Translate bisa dimanfaatkan. Contoh, untuk mengetahui tentang bagaimana jaringan komputer sekarang ini, bisa menggunakan kata kunci "Computer Network Today ". Hasilnya ditemukan kutipan terkait semisal "Many computers today are connected to a computer network.A computer network is a collection of hardware and other devices that are connected together so that users can share hardware, software, and data, as well as electronically ..." (Morley dan Parker, 2009)

Contoh lain, misalnya mencari kutipan tentang sejauh mana CCTV diterapkan di terminal bus, maka Mbah akan mengarahkan kepada kutipan semisal "There were more than two million security cameras in public places like U.S. airports and bus stations" (Morse & Mitchell, 2006)

Selasa, 29 Januari 2013

Menjadi Ulil Albab


Ilmuan dunia banyak mempelajari urusan duniawi didorong oleh sumber-sumber insfirasi dari dirinya atau lingkungannya. Sementara umat Islam diberikan al-Quran dan as-Sunnah yang seharusnya banyak menginsfirasi mereka bukan hanya untuk urusan ukhrowi semata tetapi juga untuk urusan duniawi. Allah berfirman, “Apakah kamu tidak memperhatikan, bahwa Sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit,  maka diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi Kemudian ditumbuhkan-Nya dengan air itu tanam-tanaman yang bermacam-macam warnanya, lalu menjadi kering lalu kamu melihatnya kekuning-kuningan, Kemudian dijadikan-Nya hancur berderai-derai. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal.” (QS. Az-Zumar: 21) Melalui ayat tersebut Allah mendorong kita untuk mengambil pelajaran, mempelajari bagaimana hal tersebut menjadi demikian, menemukan apa yang tidak tersampaikan oleh Allah melalui firman-Nya tersebut, dan mengambil manfaat dari pengetahuannya untuk kesejahteraan umat manusia. 

Kita harus yakin akan mendapatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bahkan dari peristiwa Isra' nya Nabi Muhammad SAW. Peristiwa tersebut bukan sesuatu yang tidak bisa dipelajari, sekalipun hasilnya tidak akan pernah bisa menyamai, atau hasilnya tidak akan menyebabkan manusia melakukan apa yang Nabi lakukan. Kita harus yakin karena Allah telah menundukan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya kepada kita, sebagaimana firman-Nya : "Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan." (QS Luqman: 20). Allah menjadikannya sebagai sesuatu yang dapat difikirkan, sebagaimana firman-Nya “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi ulul albab.  Yaitu  orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan Ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, Maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali-Imran: 190-191). Dan Allah menjadikan al-Quran sebagai insfirasi untuk mengembangkan pengetahuan dengan hikmah, “Allah menganugerahkan Al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar Telah dianugerahi karunia yang banyak. dan Hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).”  (QS. Al-Baqarah: 269)

Allah memberi ruang penelitian yang seluas-luasnya atau terbatas, atau menutup ruang tersebut. Allah memberi ruang yang luas semisal untuk meneliti bagaimana menundukan sungai-sungai, karena Dia berfirman-Nya, "dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai"(QS Ibrahim: 32-34). Allah memberi ruang terbatas semisal untuk meneliti soal ruh, sebagaimaan firman-Nya, “Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: 'Ruh itu termasuk urusan Rabbku dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit'.” (Al-Isra: 85). Dan Allah menutup ruang bagi manusia untuk menemukan cara agar dapat berbicara dengan Allah diluar cara yang Dia tetapkan, karena Allah berfirman-Nya : "Tidak ada seorang pun yang dapat berbicara dengan Allah, kecuali dengan wahyu, atau dari belakang tabir, atau dengan mengirimkan utusan-Nya dengan seizin-Nya. (Asy-Syuara 42 : 51)

Maka seyogyanya kita yang diwarisi Petunjuk menjadi Ulil Albab, Allahua'alam.