Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Sekolah Tinggi Teknologi Garut

Diselenggarakan mulai tahun 1991 dan bernaung di bawah Yayasan Al-Musaddadiyah.

Program Studi Teknik Informatika

Berdiri pada tanggal 30 Juni 1998.

Rinda Cahyana

Dosen PNS yang diperbantukan di Sekolah Tinggi Teknologi Garut sejak tahun 2005

Tampilkan postingan dengan label Keindonesiaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keindonesiaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Juni 2021

Ketuhanan YME sebagai Falsafah yang Utama

Saya telah mengemukakan empat prinsip: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme, atau perikemanusiaan, (3) Mufakat, atau demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial. 

Prinsip yang kelima hendaknya menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip ketuhanan, bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan, Tuhannya sendiri ... 

Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada ”egoisme-agama”. 

Dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang ber-Tuhan!

Marilah kita amalkan, jalankan agama ... dengan cara yang berkeadaban. Apakah 
cara yang berkeadaban itu? Ialah hormat menghormati satu dengan lain.

Marilah kita di dalam Indonesia Merdeka yang kita susun ini, sesuai dengan itu, menyatakan bahwa prinsip kelima dari pada negara kita, ialah Ketuhanan yang berkebudayaan, Ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, Ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain. 

Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudara-saudara menyetujui bahwa Negara Indonesia Merdeka berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Mengingat bangsa Indonesia meliputi orang-orang berbagai macam agama, namun tetap bersatu, kami menempat Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang paling utama dalam falsafah hidup kita. Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan karaktersitik bangsa Indonesia.

Ir. Soekarno

Dikutip dari artikel Dwi Siswoyo (2013), Pandangan Bung Karno tentang Pancasila dan Pendidikan, Cakrawala Pendidikan 30(1).

Rabu, 30 September 2020

Pancasila Simbolis dan Substantif

Masih dgn kegiatan literasi, kali ini menggali soal sikap simbolis dan substantif terhadap Pancasila.

Saya baru tahu kalau PKI itu ternyata menerima Pancasila. Tertulis dlm AD/ART nya demikian, "PKI menerima dan mempertahankan UUD 1945 yang dalam Pembukaannya memuat Pancasila sebagai dasar-dasar negara dan bertujuan membangun suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia". Sumber: Bintang Merah Nomor Spesial, "Maju Terus" Jilid I. Kongres Nasional Ke-VII (Luar Biasa) Partai Komunis Indonesia. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1963.

Sangat mungkin dlm perjalanannya, organisasi yg pada awalnya menerima Pancasila kemudian menghianatinya. Hingga kini, banyak kita lihat penghianatan terhadap nilai Pancasila yg dilakukan oleh individu ataupun kelompok / organisasi dari kalangan pemerintahan hingga masyarakat biasa. Dlm soal ini kita harus berhati2, jgn mudah menghukumi, terlebih merasa diri paling Pancasilais. 

Budayawan Sujiwo Tejo mengatakan, "Pancasila itu gak ada. Yang ada itu gambar garuda Pancasila. Teks Pancasila itu ada, tapi Pancasila itu gak ada". Yg dimaksud oleh beliau adalah "Pancasila itu gak ada karena gak ada pengamalan nyatanya". Barangkali pesan penting yg ingin beliau sampaikan adalah Pancasila itu penting utk dinyatakan secara simbolis (terdokumentasi) dan substantif (teraplikasikan). 

Kembali lagi ke soal pengakuan Pancasila yg dinyatakan organisasi dalam AD/ART nya yg merupakan sikap simbolis formal organisasi.  Kenapa sekarang ini ada organisasi yg tdk mau mencantumkan Pancasila di dalam AD/ART nya, apakah krn bersikap substantif dan mengabaikan simbolis, ataukah krn menerima satu simbolisasi (misalnya Islam) dan menolak simbolisasi yg lainnya (Pancasila)?

Sabtu, 27 Juni 2020

Pancasila Tidak Hendak Diganti, Tetapi Diberi Ciri


Kalau dicermati, pd pasal 7 RUU HIP tdk ditemukan kalimat yg arahnya mengganti Pancasila dgn Trisila atau Ekasila. Yg ada adalah penetapan Trisila sebagai ciri pokok Pancasila pd ayat (2), dan Ekasila sebagai kristalisasi Trisila pd ayat (3). 

Apakah ciri merupakan sesuatu yg sama dgn Pancasila sehingga dapat berpotensi menggantikan, atau bagian dari Pancasila sehingga melengkapi wujudnya? Mari kita ambil contoh penggunaan kata ciri pd mahluk hidup. Ciri pokok mahluk hidup itu bernapas, bergerak, iritabilitas, membutuhkan makan, tumbuh berkembang, bereproduksi, adaptasi, ekskresi. Bernafas itu bukan mahluk lain selain mahluk hidup, tetapi ia adalah atribut pengenal. Sehingga kita tdk bisa mengatakan bernafas adalah mahluk lain selain mahluk hidup yg berpotensi mengancam keberadaan mahluk hidup. 

Sampai di sini, kita sdh memahami bhw Trisila dlm pasal tsb diletakan oleh perumusnya bukan sebagai Ideologi lain yg akan menggantikan Pancasila, tetapi sebagai atribut pengenal Pancasila, di mana segala wujud Pancasila tdk akan seperti Pancasila kalau tdk bercirikan Trisila tsb. Seperti wujud mahluk tdk akan seperti mahluk hidup kalau tdk bernafas dls. 

Yg menjadi persoalan adalah apakah bangsa kita menyepakati Pancasila yg tertuang dlm UUD ini dicirikan oleh Trisila seperti pendapat Sukarno yg mengajukan nama Pancasila? Bila tdk diberikan ciri, apakah Pancasila ini tdk akan ditafsirkan keluar dari apa yg disepakati bangsa? Tentunya kita khawatir Pancasila ini dibawa terlalu ke kanan atau ke kiri. Kalangan Islam tentunya tdk suka Pancasila dibawa terlalu sekuler. Cirilah yg memastikan wujud Pancasila itu ajeg.

Oleh krnnya harus ada ciri tengahnya, tdk ke kanan atau ke kiri. Tugas perumus RUU ini mencari ciri tengahnya, menyepakati beberapa di antara banyak usulan ciri dari sisi kanan dan kiri. Sementara ini, Trisila diusulkan oleh tim perumus utk menjadi ciri tengah tsb, bukan menjadi pengganti Pancasila. 

Bila di tengah jalan ada yg tdk sepakat dgn ciri tsb, tim perumus dgn sokongan pakar bisa mengusulkan ciri yg dianggap bisa diterima oleh kalangan Nasionalis, Islam, dan lainnya. Tentunya yg memusyawarahkannya adalah politisi di parlemen yg menjadi wakil rakyat. Politisi yg memilih berjuang di luar parlemen, di luar sistem demokrasi, bukanlah entitas yg terlibat dlm musyawarah, tdk perlu dijadikan ikutan oleh rakyat Indonesia.

Senin, 18 Mei 2020

Antara Dua Titik dan Dua Inisiatif yang Baik





MPR yg berisikan wakil rakyat telah berinisiatif membangun semangat gotong royong bangsa Indonesia dlm melawan Covid-19 dgn melakukan penggalangan dana. Kegiatannya dilakukan secara daring melalui Crowd Funding dan Provider Seluler dgn menggandeng BPIP. 

Sebagian netizen menganggapnya tdk pantas krn inisiatif tsb mengesankan MPR seperti meminta sumbangan kpd rakyat. Dgn kata lain mereka berpendapat bhw rakyat diajak bergotong royong oleh rakyat yg menjadi wakilnya itu tdk pantas. 


Tidak berhenti di sana, MPR kembali berinisiatif baik. Kali ini inisiatifnya adalah utk menguatkan rasa kebangsaan melalui pendekatan kebudayaan dlm bentuk konser virtual dgn menggandeng BPIP dan BNPB. Sama seperti inisiatif seb UUelumnya, sebagian netizen melayangkan kritiknya. Kali ini kritiknya terkait kekhilafan tim yg berfoto dgn mengabaikan protokol jaga jarak yg terjadi selepas acara, sekalipun tdk disiarkan di TV. Padahal selama acara berlangsung, protokol tsb relatif sukses diterapkan.


Memang perbedaan pandangan dan kekurangan itu kalau dicari2 pasti selalu ada. Keduanya bisa digunakan utk saling memahami. Tetapi kesenangan dlm mencari titik perbedaan & kekurangan tdk boleh sampai melupakan arti penting dua inisiatif yg baik tsb, yakni membangun semangat gotong royong dan menguatkan rasa kebangsaan. 

Yg lebih penting utk dipromosikan atau dibesar2kan oleh netizen di ruang publik adalah inisiatif tsb. Sementara titik perbedaan & kekurangan itu bisa didialogkan di ruang private. Jgn sampai dua titik itu malah digunakan utk meredupkan dua inisiatif yg sangat baik tersebut. Seandainya dua inisiatif tsb dilakukan bersama2, tentunya akan mudah utk mengutamakan apa yg lebih penting terbangun di ruang publik. Kepentingan bangsa hrs lebih didahulukan dari kepentingan golongan.

Jumat, 21 Februari 2020

Keberadaan Teori dan Praktik Pancasila



Keberadaan praktik moral dlm kenyataan, bersandar pada keberadaan pengamalannya; tetapi keberadaan teori moral tdk bersandar kpd keberadaan para pengamalnya. Ada atau tdk ada para pengamalnya, teori itu ada sejak ia dinyatakan hingga ia dilupakan.

Pancasila bukanlah agama dan tdk satu level utk disejajarkan. Pancasila adalah 5 prinsip berkehidupan yg dianggap dapat mewujudkan dan sekaligus kompatibel dgn karakteristik umum bangsa Indonesia. Sumber penggalian prinsipnya adalah dari mana bangsa Indonesia memperoleh karakter tsb, yakni kearifan lokal bangsa Indonesia, baik agama dan selainnya.

Membuktikan Pancasila sebagai prinsip yg benar berdasarkan keberadaan manusia Indonesia yg dapat menjadi "Kearifan Lokal Indonesia yg Hidup" sangatlah berlebihan. Pancasila bukanlah agama atau kitab suci, dan tdk ada satupun manusia Indonesia yg diutus Tuhan utk menjadi "Pancasila yg Hidup", sebagaimana Nabi SAW yg merupakan al-Quran yg Hidup. Selalu pasti ada cacat cela pada diri pemimpin manusia biasa, baik besar ataupun kecil, terbuka ataupun tertutupi.

Menjadikan Islam sebagai dasar negara belum tentu melahirkan pemimpin yg moralnya sejalan dgn Islam, baik di depan rakyatnya, ataupun di ruang private di antara kalangannya sendiri. Bahkan sebelum dikatakan menyalahi moral Islam oleh kalangannya, pemimpin tsb sangat mungkin dikatakan menyalahi moral oleh lawan politiknya. Oleh krn nya, sangat perlu juga utk mempertanyakan kembali kpd mereka yg mempertanyakan pengamalan moral, pengamalan menurut teori atau penafsiran siapa?

Bangsa yg bersepakat utk hidup bersama di bawah prinsip berkehidupan yg benar menurut kearifan lokal yg diyakininya telah berpijak pada titik awal perjalanan yg benar. Manusia yg dlm berkehidupannya senantiasa berpegang pada kearifan lokal, tdk akan dapat hidup bersama atau tdk akan berikatan dgn kokoh bila kearifan lokal yg menjadi pegangannya tdk diakomodasi dlm prinsip berkehidupan bersama yg disepakati bersama. Timbul tenggelamnya penerapan kearifan lokal dlm keseharian hidup merupakan dinamika peradaban, dan para penjaga kearifan lokal lah yg senantiasa hadir menjaga warisan kearifan lokalnya agar tetap ada dan menjadi pegangan.

Jumat, 14 Februari 2020

Memahami Makna Agama yg Menjadi Musuh Pancasila secara Kontekstual



Sedang ramai ghibah masal di medsos ttg pernyataan pejabat publik. Tdk sedikit ghibah tsb dibumbui caci maki, tdk hanya kpd pribadi pejabat tsb, tetapi juga kpd setiap netizen yg berusaha menyampaikan pemahaman positifnya thd pernyataan tsb. Seakan tdk senang kalau kesempatan utk menghujat pribadi dan pemerintah itu dihambat.

Siang tadi bahkan terlihat satu konten grafis di salah satu grup FB yg menyandingkan pejabat tsb dgn tokoh komunis, lengkap dgn kalimatnya. Hal tsb menggambarkan adanya upaya kelompok tertentu utk menggiring opini publik agar ucapan tsb dianggap buah fikir komunisme. Mungkin mereka berharap agar publik meyakini pemerintah ini menyokong komunisme, sebagaimana propaganda yg banyak disebarkannya beberapa tahun ke belakang. Sungguh miris.

Ucapan pejabat tsb dibuat judul di media dgn judul "Agama Jadi Musuh Terbesar Pancasila". Saya mencoba memahami pernyataan beliau secara kontekstual dgn mencermati pernyataan lengkapnya. Bagi yg tdk suka dgn hasilnya nanti, saya meminta maaf. Tdk semua orang bisa saya puaskan. 

Dalam salah satu media, saya menemukan kutipan pernyataan beliau demikian: "Belakangan juga ada kelompok yang mereduksi agama sesuai kepentingannya sendiri yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila"

Beliau menjelaskan siapa kelompok yg dimaksud: "Si Minoritas ini ingin melawan Pancasila dan mengklaim dirinya sebagai mayoritas, ini yang berbahaya".

Hal berbahaya yg dianggap oleh beliau melawan Pancasila adalah sikap memaksakan kehendak. Beliau mengungkapkan hal kebalikannya sebagaimana dikutip oleh media, "Sebagai kelompok mayoritas yang sebenarnya, NU dan Muhammadiyah mendukung Pancasila. Kedua ormas ini tak pernah memaksakan kehendak."

Bagaimana kelompok minoritas ini memaksakan kehendak? Beliau menjelaskan bahwa "Mereka antara lain membuat Ijtima Ulama untuk menentukan calon wakil presiden". Tdk ada yg salah dgn membuat Ijtima tsb.

Namun kesalahan tsb barangkali muncul saat Ijtima digunakan utk memaksakan kehendak. Beliau nampaknya menyimpulkan adanya kondisi pemaksaan kehendak tsb berdasarkan indikasi adanya kekecewaan dlm diri kelompok tsb saat politisi yg disokongnya menafikan manuver tsb. Media mengutip pernyataan beliau, "Ketika manuvernya kemudian tak seperti yang diharapkan, bahkan cenderung dinafikan oleh politisi yang disokongnya mereka pun kecewa".

Ijtima merupakan urusan agama. Saya mengira yg dimaksud oleh beliau dgn "mereduksi agama" adalah menjadikan Ijtima tsb utk memaksakan kehendak. Dlm pemahaman beliau, sikap memaksakan kehendak itu tdk sejalan dgn nilai Pancasila. Sementara Pancasila itu selaras dgn Agama. Artinya, sikap memaksakan kehendak tsb bukan hanya tdk sejalan dgn Pancasila tetapi juga dgn Agama.

Saya meyakini pemahaman beliau demikian krn beliau menyatakan bahwa ormas mayoritas seperti NU dan Muhammadiyah yg mendukung Pancasila, tdk bersikap memaksakan kehendak seperti yg dilakukan oleh kelompok minoritas tsb. Mendukung dapat berarti selaras. Siapapun yg selaras dgn Pancasila tdk akan memaksakan kehendaknya dgn tindakan mereduksi agama atau lainnya.

Dari sanalah beliau membuat kalimat ringkasnya, "Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama" yg direduksi oleh si minoritas utk melawan nilai Pancasila, yakni musyawarah yg tdk ada pemaksaan kehendak di dalamnya. 

Berdasarkan konteks paparan beliau tsb, saya memahami bahwa yg dimaksud agama oleh beliau adalah agama yg direduksi dgn adanya pemaksaan kehendak. Agama seakan membolehkan pemaksaan kehendak, padahal agama tdk membolehkannya krn melawan prinsip musyawarah.

Agama menurut KBBI adalah ajaran. Dan saya memahami dari tafsir al-Fatihah bahwa ajaran Allah SWT bisa disimpangkan ke kanan dan ke kiri. Ajaran yg disimpangkan manusia itu tdk lagi disebut sebagai ajaran Nya. Oleh karenanya, agama atau ajaran yg dimaksud oleh beliau bukanlah agama atau ajaran Islam, tetapi ajaran yg telah direduksi sehingga menyalahi ajaran Islam. Ajaran atau agama yg direduksi demikian itu bukanlah agama Islam, tetapi ajaran atau agama yg menjadi musuh Pancasila. Agama Islam itu menyokong Pancasila.

Beliau meyakini adanya keselarasan Pancasila dgn Agama sehingga Pancasila dianggapnya religius, "Konsep Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang majemuk seperti Indonesia, merupakan anugerah terbesar dari Tuhan. Dari sisi sumber dan tujuan, Pancasila itu relijius karena kelima sila yang terkandung di dalamnya dapat ditemukan dengan mudah di dalam kitab suci ke enam agama yang diakui secara konstitusional di republik ini".

Dengan pemahaman demikian itu, tdk mungkin beliau berpandangan agama atau ajaran yg selaras dgn Pancasila itu merupakan musuh besar Pancasila. Dan menjadi yakin bahwa agama atau ajaran yg dimaksud oleh beliau sebagai musuh Pancasila adalah ajaran yg direduksi sehingga menyalahi ajaran itu sendiri. Karena penyimpangan dari ajaran sebenarnya yg menyokong Pancasila itulah ajaran yg menyimpang ini menjadi musuh Pancasila.

Pernyataan beliau yg memiliki keilmuan dan reputasi jabatan akademik tinggi tdk bisa difahami secara tekstualis hanya dgn membaca judul atau penggalan video, tetapi harus dilihat konteksnya. Bila ada yg telah berusaha memahami berdasarkan konteksnya, dan hasilnya berbeda dgn saya, hal tsb sama sekali tdk mengherankan. Setiap orang mendapat rejekinya yg telah ditentukan oleh Yg Maha Pemberi Rejeki. 

Wallahua'lam.

Minggu, 14 Mei 2017

Apabila Pasal Penistaan Agama Dihapuskan


Apabila pasal penistaan agama dihapus, maka pemeluk agama akan bebas menistakan agama lainnya. Kebebasan tsb memicu munculnya konflik agama yang tidak berkesudahan baik di dunia maya ataupun nyata, yang tidak dapat diselesaikan atau dicegah oleh hukum atau negara, hingga pada akhirnya pengebirian Pancasila dianggap sebagai solusinya setelah agama sukses dianggap sebagai racun mematikan.

Pengebirian tersebut terjadi karena agama dibatasi ruang pengamalannya, tidak diamalkan dalam seluruh sila Pancasila. Inilah tujuan akhir yang diharapkan oleh sekelompok yang memaksakan ismenya dan menganggap NKRI hanya miliknya sendiri. Kondisi akhir tsb tidak membangun persatuan, keluar dari semangat pendiri bangsa, dan menempatkan NKRI pada posisi yang rawan.

Kerawanan inilah yang disenangi oleh pengamal penjajahan gaya baru, sehingga Indonesia walau nampak maju berkembang tetapi "kunci hartanya" dipegang oleh sekelompok orang saja baik dari kalangan pribumi ataupun penjajah, jika itu semua terjadi. Karenanya tidaklah mengherankan apabila negara yang berkepentingan terhadap sumber daya Indonesia atau sekelompok pribumi yang menjadi satelit, atau mitranya, atau zombinya, menjadi sangat vokal terhadap usaha penghapusan pasal tersebut.

Senin, 15 Februari 2016

Semua karena LGBT "bebas pilih"



Saya pernah nonton di TV, seorang ABG ditanya oleh reporternya tentang alasannya menjadi lesbi. Dia menjawab karena bisa terhindar dari kehamilan. Berdasarkan data dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia DIY, 1.078 remaja puteri yang semestinya masih berstatus pelajar melahirkan bayi, di mana 976 diantaranya berasal dari kehamilan yang tak diinginkan. Artinya sekitar 90% menerima akibat dari pergaulan bebas dan mungkin di antaranya melakukan Aborsi. Kepala BKKBN Fasli Djalal mengatakan perempuan yang melakukan aborsi di daerah perkotaan besar di Indonesia umumnya berusia remaja dari 15 tahun hingga 19 tahun. Umumnya aborsi tersebut dilakukan akibat kecelakaan atau kehamilan yang tidak diinginkan. 

Kalau LGBT difasilitasi oleh negara hingga perkawinan, tidak menutup kemungkinan banyak pelajar yang akan berfikir seperti ABG lesbi tersebut karena menurutnya lebih baik dan aman LGBT (karena difasilitasi negara) dari pada aborsi dan tidak seks bebas. Pada awalnya mungkin dia hanya berfikir jadi lesbi sekedar untuk menyalurkan libidonya saja, tapi bagaimana jika kemudian dia tenggelam dan jadi lesbi selamanya? 

Sementara itu perkembangan homoseksual di kalangan pelajar juga meresahkan. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan data di mana sekitar 3.000 pelajar di Kota Batam Kepulauan Riau diketahui sebagai lelaki penyuka lelaki. Apakah sebagian di antara ribuan pelajar tersebut menjadi demikian supaya tidak mudah dicurigai kalau sekamar? Entahlah, kenyataannya sebagian remaja putera atau puteri menjadikan LGBT yang "bebas pilih" di negara kita ini sebagai strategi penyaluran libido. Dan sebagian di antaranya karena pengaruh teman. Setelah populasi LGBT membesar, tiba-tiba bangsa kita mendapat tekanan dari dunia untuk memfasilitasi LGBT hingga pernikahan. 

Di dalam kisah Nabi Luth, istri beliau yang pro perbuatan disorientasi seksual kaum LGBT terkena adzab besar dari Allah. Naudzubillahi min dzalik. Adzab terkecil yang menimpa adalah "mendapatkan bau asapnya yang tidak sedap" seperti mengalami disorientasi akal yang secara perlahan mendorong diri dan masyarakatnya ke arah adzab besar yakni "percikan apinya mengenai pakaian" seperti yang menimpa kaum LGBT nya nabi Nuh. Rasulullah SAW telah berbicara soal pertemanan, “Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR Bukhari 5534 dan Muslim 2628) 

Disebutkan dalam UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974, "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Menurut agama Islam, operasi kelamin itu hanya boleh untuk mereka yang terlahir dengan alat kelamin ganda atau ketidaknormalan alat kelamin lainnya. Pernikahan sesama jenis itu, apakah kelaminnnya dioperasi atau tidak, tetaplah tidak sah. Kalau ada agama yang diakui di Indonesia membolehkan pernikahan sejenis ya silahkan. Yang jelas umat Islam mengikuti apa yang disampaikan Rasulullah SAW, di mana "Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita. Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut". (Hadits Riwayat Muslim), karena “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita”. (HR Thabrani), dan “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad) 

Di negara Indonesia, LGBT mendapatkan hak berpolitik dan bekerja. Tetapi saat mereka menuntut atau berpendapat tentang hak menikahi sesama jenis, mereka akan berhadapan dengan kelompok beragama yang meyakini penikahan semacam itu mendatangkan bencana Tuhan. Dan sampai kapanpun tidak akan ada ruang untuk hak demikian karena dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan YME, di mana segala sesuatunya tidak boleh menyalahi hukum Tuhan. 
  
Mari #SelamatkanAnakDariLGBT dan dari penyakit #Liberalism.

Jumat, 29 Maret 2013

Pancasila Menuntut Pengamalan Berbasis Tauhid



Dalam pidatonya di Amerika Serikat, Sukarno mengatakan bahwa sila pertama adalah "believe in God" [1]. Percaya kepada Tuhan ini menjadi landasan bagi pelaksanaan keempat sila lainnya, sebagaimana pendapat Notonagoro [2], "Ketuhanan YME menjadi basis dari kemanusiaan (perikemanusiaan), persatuan Indonesia (kebangsaan), kerakyatan, dan keadilan sosial". Artinya, Pancasila menuntut kita bukan hanya percaya, tetapi diamalkan kepercayaan itu di dalam tindakan berbangsa dan bernegara. Karenanya disebutkan oleh Notonagoro pada halaman yang sama, "Sebaliknya, ketuhanan YME adalah ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan (berkebangsaan), berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. Dengan demikian, tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila dari lain-lainnya." 

Seharusnya Pancasila itu ditafsirkan berdasarkan kehendak Tuhan YME, sesuai dengan pendapat Prof. Kasman Singodimedjo. “Dan segala tafsiran dari Ketuhanan Yang Maha Esa itu, baik tafsiran menurut historisnya maupun menurut artinya dan pengertiannya sesuai betul dengan tafsiran yang diberikan oleh Islam.”. Hazairin mengatakan bahwa "sila Ketuhanan YME terletak diluar ciptaan akal manusia" [2], sehingga penafsiran kemanusiaan (perikemanusiaan), persatuan Indonesia (kebangsaan), kerakyatan, dan keadilan sosial yang berketuhanan YME harus didasarkan kepada pendapat Tuhan YME. 

Alim ulama Nahdatul Ulama berpendapat bahwa Keyakinan kepada Tuhan tersebut mencerminkan tauhid [3]. Pendapat tersebut dinyatakan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H / 21 Desember 1983, dalam bentuk Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam, dengan pernyataan sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat dijadikan agama dan tidak dapat menggantikan kedudukan agama.
  2. Sila “ Ketuhanan yang Maha Esa “ sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang undang Dasar (UUD) 1945, menjiwai sila yang lain yang mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan Islam.
  3. Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
  4. Peneriamaan dan pengamalan pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.
  5. Sebagai konsekuensi dari sikap diatas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.
Pancasila adalah komitmen yang dibuat "the founding father" pada awal kemerdekaan, yang mendefinisikan bagaimana hidup "tunggal ika" / bersatu itu harus dijalankan oleh rakyat Indonesia yang "bhineka" / berbeda-beda. Alim ulama dalam Munas tersebut menegaskan bahwa bahwa Pancasila bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. Dan Pancasila tidak perlu dipuja karena ia bukanlah Tuhan, tetapi perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Ketuhanan YME dianggap tidak diperhatikan dalam pelaksanaan hidup berbangsa dan bernegara saat  akal dan kehendak nafsu yang besebrangan dengan agama atau kehendak Tuhan YME menjadi acuan. Hal ini menyebabkan posisi Tuhan YME berada di bawah akal dan nafsu manusia, sehingga dianggap ada tuhan yang lain selain Tuhan YME. Kekeliruan yang dilakukan manusia ini menyebabkan pengamalan Pancasila jauh dari apa yang diharapkan Tuhan YME. 

Saat melihat pengamalan Pancasila dalam kenyataannya tidak berketuhanan YME, Kahar Muzakar di dalam pidatonya mengatakan bahwa sila pertama Pancasila itu dalam kenyataannya merupakan sila politik, untuk meninabobokan rakyat beragama Indonesia, yang hanya akan membawa rakyat Indonesia kepada kehewanan serta mempertuhankan Pancasila [4] dan bukannya Tuhan YME itu sendiri sebagaimana seharusnya. Persoalan ini lah yang menyebabkan gejolak dikalangan beragama khususnya umat Islam di Indonesia dari masa ke masa. Dan persoalan tersebut akan selesai apabila sila pertama dikembalikan kepada fungsi semula, sebagai landasan bagi pelaksanaan sila-sila lainnya.

Suatu bangsa tidak akan berubah nasibnya kalau tidak berusaha, dan usaha ini akan terhambat kalau tidak ada cara hidup bersama yang disepakati, dan kalau cara tersebut diabaikan. Barat bisa maju dengan demokrasi sekuler karena masyarakatnya menyepakati cara seperti itu. Namun demokrasi sekuler tidak akan menghantarkan rakyat Indonesia kepada kemajuan barat saat rakyat Indonesia menyepakati demokrasi berketuhanan YME yang berbeda dari demokrasi sekuler. Hambatan kemajuan Indonesia dari dulu hingga sekarang yang terutama adalah karena tidak diperhatikannya Pancasila oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Belum lagi adanya sebagian golongan yang tidak mau hidup dalam kesepakatan hidup bersama tersebut, yang menghendaki negara ini tidak dimiliki bersama tetapi dimiliki kelompok tertentu saja.  

SUMBER
  1. https://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=Tkya6yNs_4Y
  2. Pandji Setijo, Pendidikan Pancasila Dalam Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa.
  3. http://www.alhasan-petarukan.com/2012/09/nahdlatul-ulama-nu-dan-pancasila.html#.UVR7AxfT_EU
  4. https://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=HMaFjMttA8A

Minggu, 24 Maret 2013

Pancasila Tidak Mencegah al-Quran dan as-Sunnah sebagai asas Hukum Utama bagi Muslim Indonesia




Dalam pandangan saya, Pancasila dapat ditafsirkan berdasarkan agamanya masing-masing. Itupun apabila Pancasila tidak menyalahi agamanya. Apabila benar pendapat Hidayat Nur Wahid bahwa Pancasila itu sesuai dengan ajaran Islam [1], maka seharusnya Pancasila bisa dilihat sebagai Islam itu sendiri. Saya secara pribadi melihat Pancasila tidak mencegah muslim untuk menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai hukum utama, sekalipun disebutkan bahwa Pancasila dan UUD 45 sebagai hukum utama di negara ini. 

Kenapa demikian? Karena saat segala sesuatunya dirujukan kepada Pancasila, maka Ketuhanan YME dan Hikmat Kebijaksanaan akan mendorong setiap orang memahami Pancasila sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Karena Tuhan yang dimaksud dalam Pancasila adalah Tuhan yang dipercayai bangsa Indonesia sesuai dengan agamanya masing-masing, dan orientasi akhirat yang tercermin dalam kata Hikmat tidak diperoleh Pancasila melainkan dari ajaran agama tersebut. 

Gamawan Fauzin (Mendagri) berkata, "Asas lain boleh tapi tetap ada Pancasila. Pancasila menjadi asas pokok" [2]. Kalimat ini ditafsirkan oleh saya bahwa kita boleh menganggap Pancasila itu asas umum, dan di atas atau di dalam Pancasila ada asas-asas agama yang berlaku khusus untuk pemeluknya masing-masing. Sila Persatuan Indonesia itu bahasa umum, namun kalau "pintunya" dibuka, maka Persatuan Indonesia ini bisa muncul dalam bahasa agama orang yang membukanya. Jika aturan tidak boleh melanggar sila ini, maka orang yang membuka "pintu" sila ini melihat aturan tersebut tidak boleh melanggar syariat agamanya tentang Persatuan Indonesia.

Saya memahami ada sebagian kelompok yang menolak Pancasila karena beranggapan hukum utama itu Pancasila dan bukan hukum Tuhannya. Padahal jika kita memahami makna Ketuhanan YME dan Hikmat Kebijaksanaan, kita akan melihat bahwa setiap warga Indonesia mau tidak mau harus menjadikan hukum Tuhannya sebagai hukum utama. Sayangnya sebagian kalangan muslim sendiri mencegah muslim Indonesia untuk dapat berfikir seperti itu, dapat menerapkan syariat agama di negeri yang berdiri di atas hikmat ini (hal yang bersumber dari keimanan kepada yang ghaib).


Masalah Kekuasaan

Sebagian kelompok bahkan mencegah kita karena ingin agar non muslim tunduk di bawah kekuasaan muslim. Apakah berdosa membiarkan non muslim hidup tidak dalam kekuasaan Islam? Bukankah agama tidak mengajarkan kita untuk memaksa, untuk mu agamamu dan untuk ku agama ku .... 

Sejauh apa yang saya fahami, kewajiban dipimpin oleh muslim itu adalah bagi muslim, sementara kewajiban itu tidak berlaku bagi non muslim. Jika dalam wilayah yang dimiliki bersama seperti Indonesia ini yang menjadi pemimpin ternyata non muslim, maka jika kewajiban itu menyebabkan dosa bagi muslim, yang dosa adalah muslim yang tidak mengindahkan kewajiban ini sehingga memilih non muslim sebagai pemimpin atau tidak memilih pemimpin musim sehingga pemimpin non muslim yang menang. Kita tidak bisa mengatakan muslim yang hidup di negara mayoritas non muslim berdosa hanya karena muslim di sana kalah suara sehingga pemimpinnya adalah non muslim.

Di Indonesia, tidak ada sistem yang memaksa muslim Indonesia untuk memilih pemimpin non muslim, dan bahkan tidak diizinkan siapapun memaksa siapapun memilih pemimpin yang tidak dikehendakinya. Kebebasan memilih pemimpin setahu dan sepengalaman saya dijamin di negara kita. Membiarkan non muslim menjadi pemimpin "sebelum penghitungan suara" tentu saja dosa bagi mereka yang meyakini larangan dipimpin oleh non muslim (Hal ini menjadi pertanyaan di mana tanggung jawab muslim yang tidak berusaha memenangkan pemimpin muslim karena ia memilih GOLPUT). 

Tetapi apakah kalah usaha sehingga pemimpin yang terpilih adalah non muslim merupakan dosa? Yang dosa itu kondisi dimpimpinnya atau usahanya? Jika kondisi dipimpin itu dianggap dosa, maka muslim yang hidup di bawah pemerintahan non muslim berdosa semua sampai mereka keluar dan hidup di bawah pemerintahan yang dipimpin muslim. Sampai saat ini saya belum menemukan dosanya muslim dalam kondisi demikian. Muslim Muhajirin yang hidup mengungsi di negeri Nasrani (Abisina) tidak dianggap berdosa oleh Nabi Muhammad SAW padahal pemimpin negeri itu adalah non muslim. Mereka radiallahu anhum tidak disuruh Nabi SAW bertaubat sepulangnya dari sana. Allahua'alam.

Perlu kerja keras, membangun kesadaran akan wajibnya setiap warga negara untuk taat kepada syariat agamanya dalam melaksanakan Pancasila. Agar tidak terjadi pandangan keliru kalau Pancasila mencegah rakyat Indonesia taat kepada syariat agamanya, kalau Pancasila mencegah muslim berhukum kepada hukum Tuhannya.

Menurut saya, piagam Jakarta sama kedudukannya seperti piagam Madinah, sebagai suatu kesepakatan hidup bersama. Setiap aturan atau hukum yang diberlakukan di negeri Madinah bagi penduduk Madinah harus sesuai dengan Piagam Madinah. Siapa yang mengingkari Piagam Madinah, maka dia mengingkari kesepakatan hidup bersama, menolak menjadi rakyat Madinah. Siapa yang menolak Piagam Jakarta, menolak Pancasila, sama dengan mengingkari kesepakatan hidup bersama, menolak menjadi bagian bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

[1] http://www.republika.co.id/berita/video/berita/11/06/27/lng759-tidak-ada-ajaran-pancasila-yang-bertentangan-dengan-islam
[2] http://www.beritasatu.com/nasional/103579-mendagri-tolak-asas-pancasila-ormas-akan-dibubarkan.html

Selasa, 05 Maret 2013

Ingatan Tuhan YME terhadap para pengusung Demokrasi di Indonesia



‎Ingatan Tuhan YME terhadap para pengusung Demokrasi di Indonesia, "Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka (Ibn Katsir: syariat berdasarkan keinginan manusia dan bukan keinginan Allah), pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya" (QS 23:71)"

Dalam konteks Indonesia, jika syariat atau aturan yang dibuat di negeri ini hanya didasarkan kepada keinginan berdasarkan akal para wakil rakyat, terlebih berdasarkan keinginan kapitalis penjajah yang mensponsori mereka, dan menyalahi syariat Tuhan YME, maka Indonesia akan keluar dari garis yang dibuat para pendiri bangsa, Indonesia akan menjadi negeri yang rusak. Pancasila itu terliputi oleh atau menjadi bagian dari syariat Islam, Kristen, dan agama apapun yang percaya kepada Tuhan YME dan dianut rakyat Indonesia. Karena berketuhan YME dan hikmat kebijaksanaan tidak bisa diperoleh melainkan dengan mendasarkan atau menyesuaikan segala sesuatunya kepada agama. Keempat sila Pancasila itu di-"drive" oleh Sila Pertama, atau dengan kata lain kehendak rakyat Indonesia itu dikendalikan oleh kehendak Tuhan YME dengan syariat agama yang dianutnya. Suara wakil rakyat Indonesia itu tidak boleh menyalahi suara Tuhan. Sehinga pemerintahan rakyat dalam konsep Pancasila, suara rakyat adalah suara Tuhan, dalam pengertian yang sebenarnya. Inilah kenapa demokrasi di Indonesia bukan demokrasi warisan barat.

Indonesia berdiri di atas komitmen berketuhanan YME, yang oleh karenanya aturan di negeri ini wajib dibuat wakil rakyat di dalam musyawarah dipandu oleh hikmat kebijaksanaan (orientasi dunia akhirat yang dipandu akal dan agama), bukan dipandu oleh akal dan hawa nafsu. Sifat hawa nafsu itu menurut al-Ghazali di dalam Minhajul Abidien adalah senantiasa menyalahi kehendak Allah. Seandainya musyawarah para wakil rakyat menghasilkan aturan yang menyalahi kehendak Allah, menyalahi syariat agama yang dianut mereka, boleh kita mengatakan aturan tersebut merupakan produk hawa nafsu. 

Jika aturan anti Pornografi tidak menyalahi syariat agama manapun (yang mewakili kehendak Tuhan YME) atau bahkan sejalan dengan syariat agama, maka kita tidak bisa mengatakannya sebagai aturan produk hawa nafsu. Dan siapapun yang menentang aturan semacam itu, maka mereka menentang dengan hawa nafsu, telah menentang Pancasila yang mewajibkan mereka berketuhanan YME. Sayangnya, mereka yang menentang dan menganggap diri sebagai Pancasilais dan Nasionalis tidak memahaminya. Islamophobia dan phobia terhadap syariat agama lain itu sama dengan anti Pancasila, dan sekulerisme itu ditentang Pancasila.

Pada awalnya Allah dikenal masyarakat jahillliyah sebagai tuhan yang memiliki sekutu. Kemudian Islam mendefinisikan ulang, sehingga Allah dikenal sesuai dengan kehendak Allah sendiri. Demikian pula pada awalnya konsep demokrasi itu menyalahi kehendak Allah. Tidak mustahil jika kemudian Islam mendefinisikan ulang demokrasi itu sehingga bukan lagi "demokrasi warisan Barat" tetapi demokrasi sendiri yang dikehendaki Allah. Allahua'lam.

Rabu, 27 Februari 2013

Pancasila Menolak Sekulerisme dan Mewajibkan Rakyat Indonesia Berorientasi Dunia dan Akhirat





Sukarno dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, "Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. Maka atas dasar-dasar tersebut di atas, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG, Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan Undangt-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara"

Disebutkan dalam buku Piagam Jakarta, KH Saifudin Zuhri, seorang tokoh utama NU dalam kedudukan sebagai Menteri Agama berkata, "Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 maka hapuslah segala selisih dan sengketa mengenai kedudukan yang legal dari pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam yang menjadi pengobar dan pembuka revolusi nasional kita itu tegas-tegas memiliki kedudukan dan peranan ketatanegaraan kita sebagai yang menjiwai UUD dan merupakan rangkaian kesatuan dengannya dengan sendirinya mempunyai pengaruh yang nyata terhadapp setiap perundang2an negara dan kehidupan idiologi seluruh bangsa" Dengan kata "menjiwai" KH Saifudin Zuhri sudah mengambil pemahaman bahwa Piagam Jakarta mempunyai pengaruh yang nyata terhadapp setiap perundang2an negara dan kehidupan idiologi seluruh bangsa. Dan pengaruh itu tidak mungkin tanpa implementasi. 

Pancasila meletakan kekuasaan ditangan rakyat, di mana pemimpinnya dipilih melalui perwakilan rakyat, dan kedaulatannya di tangan Tuhan YME. Karenanya pemilihan langsung itu tidak sesuai dengan Pancasila, dan kedaulatan itu bukan ditangan rakyat tetapi di tangan Tuhan. Kenapa ditangan Tuhan? Karena sila kedua dan seterusnya harus sejalan atau berdasar sila pertama. Artinya, keputusan atau aturan yang dibuat oleh wakil rakyat harus berdasar Ketuhanan YME, yakni sejalan dan tidak menyalahi kehendak Tuhan YME. Terkait musyawarah yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan, jika dikaitkan dengan sila pertama, maka yang dimaksud hikmah kebijaksanaan itu syariat Tuhan YME bagi pemeluknya. Karenanya kehendak Tuhan YME disebut juga sebagai syariat agama-Nya. Jadi Pancasila ini dari sisi kedaulatan tidak sama dengan Demokrasi Barat.

Hikmat itu lebih ke arah ketinggian batin sementara kebijaksanaan itu lebih ke arah ketinggian fikir. Dan ketinggian batin ini berkaitan dengan Ketuhanan YME secara langsung. Sementara kebijaksaan itu karena disatukan dengan hikmat, maka kebijaksanaan atau penggunaan akal itu harus dinafasi atau dilandasi oleh spiritual. Dengan kata lain, produk wakil rakyat seharusnya berorientasi dunia dan akhirat karena dalam proses musyawarahnya menggunakan akal dan spiritual. Pada titik ini pintu sekuler ditutup rapat. Dengan mengamalkan sila keempat dengan benar, maka wakil-wakil rakyat adalah insan berketuhanan YME, yang mampu membawa negara dan bangsa ini sesuai dengan kehendak-Nya, sesuai dengan syariat agama-Nya. Untuk setiap ummat ada syariat agama masing-masing, maka untuk setiap pemeluk agama di Indonesia berlaku syariat agamanya masing-masing. Syariat itu diterapkan untuk menjawab persoalan bangsa, melalui musyawarah wakil rakyat. Jadi, jika ada wakil rakyat yang menolah hal berbau syariat seperti menolak UU Pornografi dst, mereka pada hakikatnya tidak ber-Pancasila.

Sila pertama mewajibkan keempat sila lainnya dilaksanakan dengan memperhatikan syariat agama masing-masing. Jadi kewajiban menjalankan syariat agama sekarang ini bukan hanya untuk muslim saja tapi juga non muslim. Karena negara kita berdasarkan Ketuhanan YME, di mana bukan sekedar percaya akan ada-Nya tetapi juga taat kepada syariat-Nya. Dan karenanya pula, kerakyatan dalam permusyawaratan dan perwakilan yang berasaskan Ketuhanan YME mewajibkan setiap wakil rakyat bermusyawarah menghasilkan sesuatu dengan dipandu atau yang sesuai dan tidak melanggar ajaran Tuhan YME. Produk perdundang-undangan harus diuji bukan hanya dengan UUD 45 tapi juga dengan ajaran Tuhan YME.


Jika pemikiran berbasis syariat ditolak wakil rakyat, jelas itu pelanggaran konstitusi di Indonesia. Wakil rakyat yang melecehkan ide berbasis syariat sama halnya dengan melecehkan Pancasila itu sendiri. Yang jelas, sama dengan negeri Madinah, syariat Islam di Indonesia tidak boleh diterapkan dengan cara kekerasan tetapi melalui dialog. Syariat Islam sebagai solusi akan diterima kelompok manapun yang "berakal". Pancasila telah meletakan Ketuhanan YME, menjelaskan kepercayaan bangsa Indonesia kepada Tuhan dan syariat agama-Nya. Masalahnya, Pancasila ini pengamalannya sering diganggu atau dibajak kelompok sekuler dan kelompok pembebasan.

Pengambilan hukum itu dilakukan di dalam kelompoknya masing-masing, dan hasil akhirnya dimusyawarahkan dengan kelompok agama lain di dalam lembaga perwakilan rakyat. Tidak ada pentingnya kelompok agama lain mendengar bagaimana hukum itu dibuat oleh kelompok muslim dengan pendekatan agamanya. Saat semuanya berkumpul, maka bahasa yang dikedepankan adalah bahasa "rahmat", bahasa universal. Tidak perlu menunjukan dalil naqli pentingnya perbankan syariat bagi bangsa ini kepada kelompok non muslim, tetapi cukup dalil aqli nya saja. Jika suatu syariat Islam memiliki tujuan yang sama dengan syariat agama lainnya, tidak mustahil akan dicapai kesepakatan akan sesuatu yang bersumber dari syariat Islam. Yang jadi persoalan, banyak wakil rakyat kita yang tidak mendasarikan akalnya kepada hikmat, kepada syariat agamanya.

Jika muncul perbedaan pandangan tentang hukum antara dua kelompok wakil rakyat berdasarkan syariat agamanya masing-masing, seperti misalnya kelompok kristen mengusung monogami dan muslim membolehkan poligami, maka keputusan akhirnya sudah cukup terang, bukan memaksakan salah satunya tetapi memberlakukan hukum-hukum tersebut secara khusus pada pemeluknya. Namun jika dua hukum agama melarang riba, maka UU anti riba wajib diberlakukan kepada rakyat Indonesia yang agamanya mengharamkan riba. Jika syariat agama ini tidak dibawa dalam pembuatan UU di negeri ini, maka terjadi penghilangan kata hikmat dari frasa "hikmat kebijaksaan" dan juga penghilangan kalimat "ketuhanan YME". Hal ini sama dengan mengingkari atau mengebiri Pancasila, menghianati founding father.

Jumat, 24 Agustus 2012

Indonesia tidak dapat menjadi negara Sekuler

Dalam Wikipedia disebutkan bahwa "negara sekular adalah negara yang mencegah agama ikut campur dalam masalah pemerintahan, dan mencegah agama menguasai pemerintahan atau kekuatan politik." 

Dalam pasal 29 ayat (2) disebutkan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 

Jika kekuatan politik dan ikut campur dalam masalah pemerintahan adalah bagian dari ibadat bagi agama dan kepercayaan tertentu, maka praktik "mencegah agama" tersebut berlawanan dengan UUD 45 pasal 29 ayat 2. Tinggal digali, adakah agama yang menganggap ikut campir dalam masalah pemerintahan dan menguasai kekuatan politik sebagai ibadah? 

Yang jelas "Negara berdasar kepada Tuhan YME" (pasal 29 ayat 1), artinya negara mendasarkan segala perbuatannya dengan memperhatikan aturan Tuhan YME. Jika tidak mau memperhatikan aturan Tuhan YME, tidak layak disebut mendasarkan diri kepada Tuhan YME. Dengan kata lain, Tuhan YME menurut UUD 45 diperkenankan masuk dalam masalah pemeintahan dan kekuatan politik. Dengan demikian, Indonesia yang berdasarkan UUD 45 tidak dapat menjadi negara sekuler karena pasal 29 ini dan Pancasila sila pertama.

Dalam KBBI disebutkan bahwa Ibadah adalah "perbuatan untuk menyatakan bakti kpd Allah, yg didasari ketaatan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya". Dalam Islam, memilih pemimpin dari kalangan muslim adalah perintah Allah. Dan perintah ini berkaitan dengan penggalangan kekuatan politik, sesuatu yang diharamkan oleh Sekulerisme. 

Ketaatan muslim terhadap perintah ini jika dikembalikan kepada KBBI adalah ibadah.  Karena UUD 45 menjamin kemerdekaan dalam beribadah (tanpa terkecuali karena berdasarkan kepada Tuhan YME), maka tidak boleh ibadah yang menyebabkan terbentuknya kekuatan politik muslim dilarang-larang ... karena hal ini melawan UUD 45. Karena tidak boleh dilarang, dan pastinya Indonesia taat kepada UUD 45, maka yakinlah bahwa Indonesia bukan negara Sekuler. 

Para pengusung Sekuler memakai landasan hukum suka-suka. Dipaksa-paksa agar Pancasila dan UUD 45 itu mendukung mereka ... Padahal keduanya mendukung sebagian saja dari ide mereka, sementara sebagian lainnya adalah ide Islam. Pengusung sekuler hendak mengklaim Indonesia ini warisan para pejuang nasionalis sekuler semata, menafikan perjuangan pan Islam yang sudah berkibar jauh sebelum Sumpah Pemuda dikumandangkan.

Minggu, 27 Mei 2012

Menjadi Setengah Lulus Dengan Mencorat-coret Baju



Corat coret baju sekolah adalah tradisi lulus sekolah yang belum berhenti seperti tradisi perpeloncoan saat masuk sekolah. Jika perpeloncoan didesak masyarakat untuk berhenti karena menyangkut keselamatan jiwa anak, maka desakan penghentian tradisi corat coret adalah berkaitan dengan keluhuran akhlak siswa. 

Tradisi corat coret yang dilakukan siswa yang lulus adalah tindakan mubadzir dan kurang perduli terhadap kaum miskin, bukan merupakan karakter yang diharapkan melekat pada generasi penerus bangsa. Mereka memang berhasil secara kompetensi sehingga lulus ujian nasional, tetapi mereka gagal secara karakter sehingga mencorat-coret baju mereka.  

Kurikulum berbasis kompetensi dan karakter mengamanatkan agar siswa lulus dengan mewarisi seluruh kompetensi dan karakter. Para guru disertifikasi dan diberi tunjangan profesi dengan uang pajak rakyat agar dapat merancang kompetensi dan karakter generasi penerus bangsa serta berusaha agar mereka dapat mewarisi keduanya. Jika hanya kompetensi yang berhasil diwarisi sementara karakternya tidak, maka siswa kita tampil sebagai sosok setengah lulus. Dan bisa kita lihat bagaimana hasilnya jika bangsa ini dipenuhi orang yang cerdas tetapi tidak berkarakter baik ... banyak kerusakan di muka bumi. 

Penting atau tidak pentingnya kita mempersoalkan tradisi corat coret adalah tergantung penting atau tidak pentingnya karakter baik dimiliki para siswa. Yang jelas, kesalahan besar tidak jarang disebabkan karena diabaikannya karakter terpuji yang sepele. 

Media : Anarki bukan Vandal


Anarki atau Anarchy ?

Banyak pemberitaan dianggap salah karena menggunakan kata anarki dengan arti yang tidak sesuai dengan arti kata anarchy. Menurut pendapat saya, mungkin saja penggunaan kata ini tidak salah karena Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengizinkan orang Indonesia untuk mengartikan anarkis sebagai "kekacauan (dl suatu negara)", sekalipun pengertian yang sama dengan anarchy juga diakomodasi KBBI dalam pengertian anarki alternatif pertama. Banyak contoh kata/frasa serapan bahasa asing dalam KBBI yang diartikan dengan arti yang tidak sesuai atau bahkan besebrangan satu sama lainnya. 

Misalnya kata "Zina". Menurut literatur, arti kata 'Zinah' dalam bahasa Arab adalah melakukan hubungan seksual tidak sah. Sementara arti kata 'Adultery' dalam bahasa Inggris adalah melakukan hubungan seksual tidak dengan istrinya. Kedua arti ini diakomodasi dalam KBBI, sekalipun dapat menimbulkan pertentangan satu dengan lainnya jika zina diartikan menurut hukum Islam. Ada dua pengertian zina dalam KBBI yang mungkin dapat besebrangan, (1) "menyetubuhi (meniduri, menggauli) / melakukan hubungan seksual dng tidak sah" (2) "perbuatan bersanggama seorang laki-laki yg terikat perkawinan dng seorang perempuan yg bukan istrinya". 

Dalam hukum Islam, bersenggama dengan hamba sahaya miliknya yang tentu saja bukan istrinya adalah sah sehingga tidak disebut zina berdasarkan pengertian Zinah dalam bahasa Arab atau pengertian zina dalam KBBI. Namun pengertian ini akan besebrangan dengan pengertian Adultery dalam bahasa inggris atau pengertian zina lainnya dalam KBBI, karena patokan zina itu perempuan itu istrinya atau bukan. 

Saat kita memilih kata / frasa serapan dari bahasa asing dalam KBBI, kita harus memahami bahwa artinya mungkin beda dari kata / frasa aslinya. Seluruh pengertian dalam KBBI adalah pengertian yang dapat diterima dalam percakapan berbahasa Indonesia. Mengembalikan pengertian kata / frasa kepada pengertian yang sebenarnya atau pengertian menurut bahasa tertentu menurut pendapat saya adalah pilihan bukan kewajiban, karena saat kata / frasa terserap dalam bahasa Indonesia, maka kata / frasa tersebut boleh memiliki arti yang berbeda dari kata / frasa sumber serapannya atau yang sama dalam bahasa lain.

Jadi kembali kepada kata "anarki", sah-sah saja jika orang Indonesia untuk mengartikan "anarki" tidak sesuai dengan pengertian anarchy. Lain kalau kata yang digunakan dalam pemberitaan di Indonesia adalah anarchy dan bukan anarki, maka mengartinya sebagai kekacauan sebagaimana arti kata anarki dalam KBBI adalah kekeliruan. Misalnya judul pemberitaanya ditulis "YLBHI tidak akan lindungi mahasiswa anarchy" akan memiliki pengertian yang berbeda dengan "YLBHI tidak akan lindungi mahasiswa anarki" jika mahasiswa anarki diartikan "mahasiswa pembuat kekacauan".

Media : Anarki bukan Vandal

Media masa kita sudah menempatkan kata anarki dengan arti yang seharusnya, di mana anarki maksudnya memang bukan membuat rusak tetapi membuat kekacauan. 

Mari kita ambil contoh berita ini : 

http://www.acehbarat.com/2012/03/kapolda-pemerintah-tak-akan-bersimpati-pada-aksi-anarki/

"Menurut Kapolda Mudji, Kamis (29/3), aksi anarki justru akan membahayakan rakyat banyak. Kerugian akan dialami karena aksi kerap diwarnai dengan pengrusakan maupun penjarahan."

Dalam kutipan tersebut disebutkan "aksi anarki". Jika merujuk kepada KBBI, arti yang lebih dekatnya adalah aksi membuat kekacauan. Dalam kalimat selanjutnya disebutkan bahwa "aksi anarki" kerap "diwarnai dengan pengrusakan". Artinya aksi "pengrusakan" memang bukan aksi "anarki", tetapi aksi tambahan yang dilakukan mahasiswa. Dengan demikian media masa sudah berhasil membedakan "vandalism" dengan "anarkism" seperti yang diharapkan banyak ahli bahasa.