Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Kamis, 24 Januari 2013

Tentang Bid'ah Hasanah





Istilah bid'ah hasanah dan qabihah tersebut dalam kitab Tahdzibul Asma' wal Lughat karya Imam Nawawi. Dalam tafsirnya, Abubakar al-Jashas menunjukan adanya bid'ah yang diharus dipelihara dan tercela jika meninggalkannya dalam ayat al-Quran berikut ini :

"... Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik" (QS 57:27)

Terkait ayat ini, dalam riwayat Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Mas'ud tersebut Rasulullah SAW bersabda bahwa Bani Israel itu terbagi menjadi 72 kelompok, dan hanya 3 kelompok yang selamat. Kelompok pertama adalah mereka yang selepas kenaikan Nabi Isa tetap istiqamah berada di antara penguasa diktator, berperang hingga syahid. Kelompok kedua adalah yang berada di antara penguasa diktator dan istiqamah menyeru kepada agama Isa sehingga dibunuh. Dan kelompok ketiga adalah mereka yang mengadakan rahbaniyah

Ibnu Katsir mengatakan bahwa rahbaniyyah tersebut merupakan perbuatan bid'ah, yang dibuat-buat mereka, yang tidak diwajibkan Allah, namun dilakukan mereka untuk sesuatu yang baik (hasanah) yakni mencari keridhaan Allah. Jika tindakan bid'ah hasanah tersebut membawa kepada kecelakaan tentu mereka tidak disebut Rasululah SAW sebagai salah satu kelompok yang selamat. Allahu a'lam.

Abubakar al-Jashas mengutip sebuah hadits riwayat dari Abi Umamah al-Bahily, “Orang-orang Bani Israil melakukan bid’ah yang tidak diwajibkan oleh Allah atas mereka hanya karena mereka mencari keredhaan Allah. Lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya, maka Allah mencela mereka dengan sebab meninggalkan pemeliharaan bid’ah tersebut.” Padahal bid'ah hasanah tersebut berpahala karena dilakukan untuk mendapat keridhaan Allah, sebagaimana tersebut dalam Tafsir al-Shawy : “Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya”, yakni orang-orang yang melakukan bid’ah rahbaniyah karena mencari keredhaan Allah.

Al-Baihaqi dalam Manakib Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i berkata, "Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua macam : 1) Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar, perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat (Bid’ah Dholalah); 2) Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi satu pun dari al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka perkara baru seperti ini tidak tercela (Bid’ah Hasanah).  Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)

Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani, dalam Kitab Fath Al Bari Syarh Shahih Bukhari, juz 4, hal. 253. sebagaimana dikutip dalam Al Imam Muhammad bin Ali Al Syaukani, dalam Kitab Nailul Authar Min Asrar Muntaqa Al akhbar, juz 3, hal. 25. mengatakan, “Asal mula bid’ah adalah sesuatu yang dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya. Dalam istilah syara’, bid’ah diucapkan sebagai kebalikan sunnah, sehingga bid’ah itu tercela. Sebenarnya, apabila bid’ah itu masuk dalam naungan sesuatu yang dianggap baik menurut syara’, maka disebut bid’ah hasanah. Bila masuk dalam naungan ssuatu yang dianggap buruk menurut syara’, maka disebut bid’ah mustaqbahah (tercela). Bila tidak masuk dalam naungan keduanya, maka menjadi bagian mubah (boleh). Dan bid’ah itu dapat dibagi menjadi lima hukum.”


Al Imam Muhammad bin Ismail Al amir Al Shan’ani, dalam Kitab Subul Al Salam Syarh Bulugh Maram, juz 2, hal. 48. mengatakan, “Bid’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa engikuti contoh sebelumnya. Yang dimaksud bid’ah di sini adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa didahului pengakuan syara’ melalui Al-Quran dan Sunnah. Ulama telah membagi bid’ah menjad lima bagian; 1) bid’ah wajib seperti memelihara ilmu-ilmu agama dengan membukukannya dan menolak terhadap kelompok kelompok sesat dengan menegakkan dalil-dalil, 2)bid’ah menaubah seperti membangun madrasah-madrasah, 3)bid’ah mubahahseperti menjamah makanan yang bermacam-macam dan baju yang indah, 4) bid’ah muharramah dan bid’ah makruhah, dan keduanya sudah jelas contoh-contohnya. Jadi hadits “semua bid’ah itu sesat” adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkaunnya.”

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinyadan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim Bab Zakat dan Bab Al ‘Ilm). Demikian pula diriwayatkan dalam Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi.

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya