Seorang suami meluruskan istrinya melalui tahapan menasihati, menjauhinya, hingga (bila terpaksa) tindakan fisik yg tdk mencederai. Terkadang pendekatan ini diterapkan di luar konteks hubungan suami-istri dan dalam konteks pendidikan secara umum dgn bentuk tindakan yg disesuaikan. Misalnya, bila bentuk menjauhi dlm konteks suami-istri itu adalah pisah ranjang, namun dalam konteks lainnya bisa dalam bentuk Al-Hajru atau mendiamkan sementara waktu.
Lama mendiamkan secara default itu tiga hari, sesuai hadis Nabi Muhammad SAW: "Tidak halal bagi seorang Muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam..." (HR. Bukhari & Muslim). Namun Nabi SAW pernah mendiamkan tiga sahabat selama 50 hari karena tidak ikut berperang tanpa alasan sah, sampai akhirnya mereka bertaubat dan Allah menerima taubatnya. Lama waktu ditentukan secara terukur.
Pendekatan ini bersifat eskalatif, meningkat ketegasannya dgn pertimbangan efektifitas tindakan di setiap level. Dalam pendidikan modern, seorang pendidik harus menggunakan intervensi yang paling minim tekanannya sebelum beralih ke yang lebih berat. Sehingga pendidik tdk bisa loncat ke level puncak, namun harus dari level persuasif dulu (nasihat). Bila tdk efektif, dinaikan ketegasannya ke level psiko-sosial. Bila level tsb tdk efektif, baru ke fisik-edukatif.
Struktur hierarki disiplin tsb wajib memperhatikan proporsi tindakan yg harus disesuaikan dgn level kesalahan, prediktabilitas yg mengharuskan subjek disiplin faham alasan dia didisiplinkan, dan ishlah (kasih sayang) sebagai tujuan akhir. Semuanya harus dilakukan dgn tenang atau tdk emosional dan berfokus pada perubahan perilaku.
#persepsicahyana