Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Sekolah Tinggi Teknologi Garut

Diselenggarakan mulai tahun 1991 dan bernaung di bawah Yayasan Al-Musaddadiyah.

Program Studi Teknik Informatika

Berdiri pada tanggal 30 Juni 1998.

Rinda Cahyana

Dosen PNS yang diperbantukan di Sekolah Tinggi Teknologi Garut sejak tahun 2005

Kamis, 02 Mei 2013

Bagaimana seharusnya MPLIK?



MPLIK sebagai sarana umum bagi daerah terpencil atau tertinggal harusnya tidak semata menjalankan jasa internet tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat yang dilayaninya. Oleh karenanya pengelola MPLIK tidak cukup hanya sanggup atau mampu memfungsikan MPLIK sebagai warnet bergerak tetapi juga sanggup menfungsikan MPLIK sebagai sarana edukasi TIK bergerak. Dengan demikian operator MPLIK tidak hanya "pedagang" tetapi juga "pendidik". 

Selain itu, di daerah pelosok yang hanya dapat mengandalkan koneksi jaringan satelit diperlukan kemampuan pembiayaan yang besar. Masalahnya, dengan jumlah pengguna yang sedikit (karena banyak di daerah pelosok / blank spot yang belum melek internet), pengelola harus mengeluarkan biaya yang banyak. Ketidaksanggupan membiayai konseksi satelit telah menyebabkan MPLIK tidak dapat menjangkau daerah "blank spot". Menurut saya, MPLIK ini sebaiknya tidak dikomersialkan karena susah mengambil untung darinya. Diserahkan saja kepada organisasi yang mau mengeluarkan dana atau mendapat dukungan dana untuk mengedukasi (dalam rangka menambah pengguna internet) dan memaksimalkan pemanfaatan TIK untuk kesejahteraan masyarakat.

Seandainya relawan adalah personil TIK yang dapat diandalkan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarkat dengan TIK, maka menyerahkan MPLIK kepada relawan TIK hanya mungkin jika dalam dua kondisi: pertama, jika relawan TIK memiliki sponsor yang menyediakan dana CSR; kedua, jika relawan TIK adalah orang atau organisasi yang memiliki dana besar dari kantug probadi atau sayap bisnis organisasi  Sponsor yang mungkin bagi relawan TIK menurut model quadruple helix adalah pemerintah, perusahaan, atau masyarakat itu sendiri (baik internal relawan TIK atau eksternal). Dan dalam kondisi sekarang ini hanya dua yang mungkin, yakni pemerintah dan perusahaan.

Minggu, 14 April 2013

Dominasi Kelembutan dan Pilihan Akhir Hukuman Fisik yang Terbatas Dalam Mendidik Anak




Sifat utama guru adalah mendidik dengan kelembutan, seperti gambaran karakter profesor oleh Socrates. Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah engkau bersikap lembut. Karena tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu, kecuali pasti memperindahnya. Dan tidaklah kelembutan itu tercabut dari sesuatu, kecuali pasti memperjeleknya.” (HR. Muslim no. 2594) Maksudnya, hendaklah engkau bersikap lembut dengan berlemah lembut kepada siapa pun yang ada di sekitarmu, sederhana dalam segala sesuatu dan menghukum dengan bentuk yang paling ringan dan paling baik. (Faidhul Qadir, 4/334) Namun apabila anak tidak bisa lurus dengan cara lembut seperti itu dan anak sudah mencapai usia baligh, maka tidak apa-apa jika dilakukan pengajaran fisik yang tidak menimbulkan cacad permanen dan menghilangkan nyawa untuk mendidik. Hal ini sejalan dengan ajaran Rasulullah SAW, “Perintahkanlah anak untuk shalat ketika telah mencapai usia tujuh tahun. Dan bila telah berusia sepuluh tahun, pukullah dia bila enggan menunaikannya.” (HR. Abu Dawud no. 494, dan dikatakan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: hasan shahih). Yang penting memukulnya itu tidak menyalahi aturan agama, seperti tidak memukul bagian wajah. “Apabila salah seorang di antara kalian memukul, hendaknya menghindari wajah.” (HR. Al-Bukhari no. 2559 dan Muslim no. 2612). 

Di dalam Cheddadi (2000) disebutkan bahwa Ibnu Khaldun menolak kekerasan fisik terhadap anak didik karena dapat menghambat perkembangan kepribadian serta menimbulkan kemalasan, sikap berbohong, dan kelicikan. Namun beliau masih mentolerir memukul anak jika terpaksa dan tidak lebih dari tiga kali. Artinya menghukum itu pilihan terakhir dan dilakukan tidak secara berlebihan. Kelembutan itulah yang harus lebih banyak dari kekerasan "yang terpaksa". Allah berfirman, “Maka dengan sebab rahmat dari Allah, engkau bersikap lemah lembut kepada mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan keras hati niscaya mereka akan menjauh darimu…” (Al Imran :159) 

Dalam negara yang berdasar kepada Ketuhanan YME, maka UU perlindungan anak itu seharusnya memperhatikan pengajaran agama atau mendasarkan aturannya kepada sumber hukum agama. Jangan sampai UU yang dibuat manusia itu menghilangkan hikmah yang terkandung dalam ajaran agama, yang sebenarnya disetujui dalam konsep pendidikan modern sekalipun. Dengan ditutupnya pintu bagi guru untuk terpaksa "memukul" anak yang sudah baligh, hal ini menyebabkan tertutupnya pintu kebaikan bagi anak, sama dengan membiarkan anak tersebut dalam keadaan tidak lurus. Seorang guru pastinya berkarakter tidak bisa meluruskan sebagian anak dan membiarkan sebagian yang lainnya. Tetapi kenapa implementasi UU perlindungan anak terkesan menolak karakter guru tersebut?

Selasa, 09 April 2013

Perang besar dari al-Mahdi hingga Isa bin Maryam


Menurut Rasulullah SAW, Al Mahdi berasal dari ummat Islam, dari keturunan anak-cucu beliau ( HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Baihaqi ) yang disebut juga sebagai Ahlul Bait (HR. Ahmad dengan isnad yang shahih), berkening lebar, berhidung panjang dan mancung (HR. Abu Daud dan Al Hakim),namanya seperti nama beliau SAW, nama bapaknya seperti nama bapak beliau SAW (HR. Abu Daud dan At Turmudzi).  

al Mahdi diutus Allah ditengah-tengah ummat Islam ketika banyak terjadi persilihan antar-manusia dan gempa-gempa (HR. Ahmad). Allah memberikan ishlah dengannya hanya dalam satu malam (HR. Ahmad dengan isnad yang shahih). al-Mahdi dibaiat antara maqam Ibrahim dan sudut ka'bah ( HR. Muslim ). al-Mahdi akan mengisi bumi ini dengan keadilan dan kemakmuran sebagaimana (bumi ini) sebelumnya telah diisi dengan kezaliman dan kesemena-menaan (HR. Ahmad) selama tujuh tahun. (HR. Abu Daud dan Al Hakim). 

Rasulullah SAW bersabda, "Ketika kamu sekalian melihatnya (Imam Mahdi) maka berbai'atlah, walaupun harus merangkak diatas salju, karena dialah Khalifatullah, Al Mahdi." (HR Ibnu Majah)

Kemudian, tidak henti-hentinya segolongan dari ummat Islam berperang di atas kebenaran dan akan selalu mendapat kemenangan hingga hari kiamat. Lalu turunlah Isa anak laki-laki Maryam a.s., sebagai hakim yang adil. Maka dia akan mengahancurkan salib, dan membunuh babi, dan membebaskan pajak dan membiarkan unta, tidak dipekerjakan atasnya, dan sungguh pasti akan hilang (ketika itu) rasa dendam, marah-marah dan dengki, dan sungguh akan diseru pada harta maka tidak ada yang mau menerimanya seorangpun (HR. Muslim)

Dan kiamat tidak akan terjadi sebelum kaum muslimin berperang melawan orang-orang Yahudi. Lalu kaum muslimin memerangi orang-orang Yahudi, sehingga orang-orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan di balik pohon. Maka berkatalah batu dan pohon: " Wahai Muslim, Wahai hamba Allah, kemarilah, inilahYahudi di belakangku. Maka bunuhlah dia!" kecuali pohon ghorqod, karena dia pohonnya Yahudi." (HR. Muslim)

Amir mereka  meminta Isa bin Mayam menjadi imam sholat. Namun Isa bin Maryam menolaknya dengan mengatakan, " Tidak! sesungguhnya sebagian kamu atas sebagian ada amir-amir (pemimpin). Kehormatan (dari) Allah (yang diberikan) kepada ummat ini (ummat Islam)." (HR. Muslim)

Nabi Isa masih tetap tinggal di bumi hingga terbunuhnya Dajjal selama 40 tahun, lalu Allah mewafatkannya dan dishalatkan jenazahnya oleh umat Islam. (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hiban, Al-Hakim dan dishahihkan oleh az-Zahabi)

Menurut hadits, Al Masihuddajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, ujung telapak kakinya berdekatan, sedangkan tumitnya berjauhan, berambut keriting (Riwayat Abu Dawud dari Ubadah Ibn Shamit dan diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad), berbadan besar, merah, berambut keriting dan bermata sebelah (Riwayat Bukhari dari Ibn ‘Umar dalam kitab Al Fitan, bab Dzikruddajjal). Pada matanya yang sebelah kanan seakan-akan ia adalah satu biji anggur yang terapung (Riwayat Bhukari dalam kitab Shahihnya dari Ibn ‘Umar, kitab Al Fitan, bab Dzikruddajjal) Matanya yang sebelah kiri terhapus (Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Anas dan Abu Hudzaifah. Lihat pula kitab Al Jami’Ash Shaghir, karya Imam Suyuthi) Tertulis diantara dua matanya huruf kaf, fa’ dan ra’ (Diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Anas dan dalam Ash Shahihah, karya Al Albaani, nomer 2457”) yang dibaca ‘kafir’ dan dapat dibaca oleh setiap Mu’min.” (Muttafaqun ‘Alaih, dari hadits Anas) 

Orang tua dajal tidak pernah mendapatkan anak selama 30 tahun, kemudian terlahirlah dari keduanya seorang anak laki-laki yang hanya bermata satu, berperangai buruk dan sangat sedikit manfaatnya. Ketika matanya tertidur, hatinya tidaklah ikut tertidur. Kemudian beliau Shallallu ‘Alaihi wa Sallam menerangkan tentang dua orang tuanya dengan bersabda: Ayahnya adalah seorang laki-laki yang berpostur tinggi, berdaging tidak teratur, berhidung panjang, seakan-akan hidungnya adalah paruh buruh. Ibunya adalah seorang wanita besar, bertangan panjang dan berpayudara besar. (Riwayat Imam Ahmad dari Abubakar. Diriwayatkan juga oleh At Tirmidzi dari Hammad bin Salamah, dan ia berkata, bahwa ini hadis hasan)

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari adzab neraka, adzab kubur, fitnah hidup dan mati, dan dari kejahatan al-Masih Dajjal.” (HR. Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah dan yang lainnya).

Senin, 01 April 2013

Tuhan Absolut dan tuhan Nisbi



Tuhan adalah penguasa apa yang dikuasai dan tidak dikuasai oleh ciptaan. 

Tuhan adalah yang membuat ciptaan tidak sanggup menolak keadaan, Dia menguasai dan tidak dikuasai. 

Ketuhanan ciptaan itu terbatas, sementara ketuhanan Tuhan yang sebenarnya adalah tanpa batas. 

Ketuhanan yang terbatas bersifat nisbi, ketuhanan tanpa batas bersifat absolut. 

Tuhan absolut mewarisi ketuhanan selamanya, tidak ada satupun yang dapat menolak-Nya baik suka atau tidak suka, karena Tuhan absolut menguasai dan tidak dikuasai.

Jumat, 29 Maret 2013

Pancasila Menuntut Pengamalan Berbasis Tauhid



Dalam pidatonya di Amerika Serikat, Sukarno mengatakan bahwa sila pertama adalah "believe in God" [1]. Percaya kepada Tuhan ini menjadi landasan bagi pelaksanaan keempat sila lainnya, sebagaimana pendapat Notonagoro [2], "Ketuhanan YME menjadi basis dari kemanusiaan (perikemanusiaan), persatuan Indonesia (kebangsaan), kerakyatan, dan keadilan sosial". Artinya, Pancasila menuntut kita bukan hanya percaya, tetapi diamalkan kepercayaan itu di dalam tindakan berbangsa dan bernegara. Karenanya disebutkan oleh Notonagoro pada halaman yang sama, "Sebaliknya, ketuhanan YME adalah ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan (berkebangsaan), berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. Dengan demikian, tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila dari lain-lainnya." 

Seharusnya Pancasila itu ditafsirkan berdasarkan kehendak Tuhan YME, sesuai dengan pendapat Prof. Kasman Singodimedjo. “Dan segala tafsiran dari Ketuhanan Yang Maha Esa itu, baik tafsiran menurut historisnya maupun menurut artinya dan pengertiannya sesuai betul dengan tafsiran yang diberikan oleh Islam.”. Hazairin mengatakan bahwa "sila Ketuhanan YME terletak diluar ciptaan akal manusia" [2], sehingga penafsiran kemanusiaan (perikemanusiaan), persatuan Indonesia (kebangsaan), kerakyatan, dan keadilan sosial yang berketuhanan YME harus didasarkan kepada pendapat Tuhan YME. 

Alim ulama Nahdatul Ulama berpendapat bahwa Keyakinan kepada Tuhan tersebut mencerminkan tauhid [3]. Pendapat tersebut dinyatakan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H / 21 Desember 1983, dalam bentuk Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam, dengan pernyataan sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat dijadikan agama dan tidak dapat menggantikan kedudukan agama.
  2. Sila “ Ketuhanan yang Maha Esa “ sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang undang Dasar (UUD) 1945, menjiwai sila yang lain yang mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan Islam.
  3. Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
  4. Peneriamaan dan pengamalan pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.
  5. Sebagai konsekuensi dari sikap diatas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.
Pancasila adalah komitmen yang dibuat "the founding father" pada awal kemerdekaan, yang mendefinisikan bagaimana hidup "tunggal ika" / bersatu itu harus dijalankan oleh rakyat Indonesia yang "bhineka" / berbeda-beda. Alim ulama dalam Munas tersebut menegaskan bahwa bahwa Pancasila bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. Dan Pancasila tidak perlu dipuja karena ia bukanlah Tuhan, tetapi perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Ketuhanan YME dianggap tidak diperhatikan dalam pelaksanaan hidup berbangsa dan bernegara saat  akal dan kehendak nafsu yang besebrangan dengan agama atau kehendak Tuhan YME menjadi acuan. Hal ini menyebabkan posisi Tuhan YME berada di bawah akal dan nafsu manusia, sehingga dianggap ada tuhan yang lain selain Tuhan YME. Kekeliruan yang dilakukan manusia ini menyebabkan pengamalan Pancasila jauh dari apa yang diharapkan Tuhan YME. 

Saat melihat pengamalan Pancasila dalam kenyataannya tidak berketuhanan YME, Kahar Muzakar di dalam pidatonya mengatakan bahwa sila pertama Pancasila itu dalam kenyataannya merupakan sila politik, untuk meninabobokan rakyat beragama Indonesia, yang hanya akan membawa rakyat Indonesia kepada kehewanan serta mempertuhankan Pancasila [4] dan bukannya Tuhan YME itu sendiri sebagaimana seharusnya. Persoalan ini lah yang menyebabkan gejolak dikalangan beragama khususnya umat Islam di Indonesia dari masa ke masa. Dan persoalan tersebut akan selesai apabila sila pertama dikembalikan kepada fungsi semula, sebagai landasan bagi pelaksanaan sila-sila lainnya.

Suatu bangsa tidak akan berubah nasibnya kalau tidak berusaha, dan usaha ini akan terhambat kalau tidak ada cara hidup bersama yang disepakati, dan kalau cara tersebut diabaikan. Barat bisa maju dengan demokrasi sekuler karena masyarakatnya menyepakati cara seperti itu. Namun demokrasi sekuler tidak akan menghantarkan rakyat Indonesia kepada kemajuan barat saat rakyat Indonesia menyepakati demokrasi berketuhanan YME yang berbeda dari demokrasi sekuler. Hambatan kemajuan Indonesia dari dulu hingga sekarang yang terutama adalah karena tidak diperhatikannya Pancasila oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Belum lagi adanya sebagian golongan yang tidak mau hidup dalam kesepakatan hidup bersama tersebut, yang menghendaki negara ini tidak dimiliki bersama tetapi dimiliki kelompok tertentu saja.  

SUMBER
  1. https://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=Tkya6yNs_4Y
  2. Pandji Setijo, Pendidikan Pancasila Dalam Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa.
  3. http://www.alhasan-petarukan.com/2012/09/nahdlatul-ulama-nu-dan-pancasila.html#.UVR7AxfT_EU
  4. https://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=HMaFjMttA8A

Minggu, 24 Maret 2013

Pancasila Tidak Mencegah al-Quran dan as-Sunnah sebagai asas Hukum Utama bagi Muslim Indonesia




Dalam pandangan saya, Pancasila dapat ditafsirkan berdasarkan agamanya masing-masing. Itupun apabila Pancasila tidak menyalahi agamanya. Apabila benar pendapat Hidayat Nur Wahid bahwa Pancasila itu sesuai dengan ajaran Islam [1], maka seharusnya Pancasila bisa dilihat sebagai Islam itu sendiri. Saya secara pribadi melihat Pancasila tidak mencegah muslim untuk menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai hukum utama, sekalipun disebutkan bahwa Pancasila dan UUD 45 sebagai hukum utama di negara ini. 

Kenapa demikian? Karena saat segala sesuatunya dirujukan kepada Pancasila, maka Ketuhanan YME dan Hikmat Kebijaksanaan akan mendorong setiap orang memahami Pancasila sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Karena Tuhan yang dimaksud dalam Pancasila adalah Tuhan yang dipercayai bangsa Indonesia sesuai dengan agamanya masing-masing, dan orientasi akhirat yang tercermin dalam kata Hikmat tidak diperoleh Pancasila melainkan dari ajaran agama tersebut. 

Gamawan Fauzin (Mendagri) berkata, "Asas lain boleh tapi tetap ada Pancasila. Pancasila menjadi asas pokok" [2]. Kalimat ini ditafsirkan oleh saya bahwa kita boleh menganggap Pancasila itu asas umum, dan di atas atau di dalam Pancasila ada asas-asas agama yang berlaku khusus untuk pemeluknya masing-masing. Sila Persatuan Indonesia itu bahasa umum, namun kalau "pintunya" dibuka, maka Persatuan Indonesia ini bisa muncul dalam bahasa agama orang yang membukanya. Jika aturan tidak boleh melanggar sila ini, maka orang yang membuka "pintu" sila ini melihat aturan tersebut tidak boleh melanggar syariat agamanya tentang Persatuan Indonesia.

Saya memahami ada sebagian kelompok yang menolak Pancasila karena beranggapan hukum utama itu Pancasila dan bukan hukum Tuhannya. Padahal jika kita memahami makna Ketuhanan YME dan Hikmat Kebijaksanaan, kita akan melihat bahwa setiap warga Indonesia mau tidak mau harus menjadikan hukum Tuhannya sebagai hukum utama. Sayangnya sebagian kalangan muslim sendiri mencegah muslim Indonesia untuk dapat berfikir seperti itu, dapat menerapkan syariat agama di negeri yang berdiri di atas hikmat ini (hal yang bersumber dari keimanan kepada yang ghaib).


Masalah Kekuasaan

Sebagian kelompok bahkan mencegah kita karena ingin agar non muslim tunduk di bawah kekuasaan muslim. Apakah berdosa membiarkan non muslim hidup tidak dalam kekuasaan Islam? Bukankah agama tidak mengajarkan kita untuk memaksa, untuk mu agamamu dan untuk ku agama ku .... 

Sejauh apa yang saya fahami, kewajiban dipimpin oleh muslim itu adalah bagi muslim, sementara kewajiban itu tidak berlaku bagi non muslim. Jika dalam wilayah yang dimiliki bersama seperti Indonesia ini yang menjadi pemimpin ternyata non muslim, maka jika kewajiban itu menyebabkan dosa bagi muslim, yang dosa adalah muslim yang tidak mengindahkan kewajiban ini sehingga memilih non muslim sebagai pemimpin atau tidak memilih pemimpin musim sehingga pemimpin non muslim yang menang. Kita tidak bisa mengatakan muslim yang hidup di negara mayoritas non muslim berdosa hanya karena muslim di sana kalah suara sehingga pemimpinnya adalah non muslim.

Di Indonesia, tidak ada sistem yang memaksa muslim Indonesia untuk memilih pemimpin non muslim, dan bahkan tidak diizinkan siapapun memaksa siapapun memilih pemimpin yang tidak dikehendakinya. Kebebasan memilih pemimpin setahu dan sepengalaman saya dijamin di negara kita. Membiarkan non muslim menjadi pemimpin "sebelum penghitungan suara" tentu saja dosa bagi mereka yang meyakini larangan dipimpin oleh non muslim (Hal ini menjadi pertanyaan di mana tanggung jawab muslim yang tidak berusaha memenangkan pemimpin muslim karena ia memilih GOLPUT). 

Tetapi apakah kalah usaha sehingga pemimpin yang terpilih adalah non muslim merupakan dosa? Yang dosa itu kondisi dimpimpinnya atau usahanya? Jika kondisi dipimpin itu dianggap dosa, maka muslim yang hidup di bawah pemerintahan non muslim berdosa semua sampai mereka keluar dan hidup di bawah pemerintahan yang dipimpin muslim. Sampai saat ini saya belum menemukan dosanya muslim dalam kondisi demikian. Muslim Muhajirin yang hidup mengungsi di negeri Nasrani (Abisina) tidak dianggap berdosa oleh Nabi Muhammad SAW padahal pemimpin negeri itu adalah non muslim. Mereka radiallahu anhum tidak disuruh Nabi SAW bertaubat sepulangnya dari sana. Allahua'alam.

Perlu kerja keras, membangun kesadaran akan wajibnya setiap warga negara untuk taat kepada syariat agamanya dalam melaksanakan Pancasila. Agar tidak terjadi pandangan keliru kalau Pancasila mencegah rakyat Indonesia taat kepada syariat agamanya, kalau Pancasila mencegah muslim berhukum kepada hukum Tuhannya.

Menurut saya, piagam Jakarta sama kedudukannya seperti piagam Madinah, sebagai suatu kesepakatan hidup bersama. Setiap aturan atau hukum yang diberlakukan di negeri Madinah bagi penduduk Madinah harus sesuai dengan Piagam Madinah. Siapa yang mengingkari Piagam Madinah, maka dia mengingkari kesepakatan hidup bersama, menolak menjadi rakyat Madinah. Siapa yang menolak Piagam Jakarta, menolak Pancasila, sama dengan mengingkari kesepakatan hidup bersama, menolak menjadi bagian bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

[1] http://www.republika.co.id/berita/video/berita/11/06/27/lng759-tidak-ada-ajaran-pancasila-yang-bertentangan-dengan-islam
[2] http://www.beritasatu.com/nasional/103579-mendagri-tolak-asas-pancasila-ormas-akan-dibubarkan.html

Selasa, 05 Maret 2013

Ingatan Tuhan YME terhadap para pengusung Demokrasi di Indonesia



‎Ingatan Tuhan YME terhadap para pengusung Demokrasi di Indonesia, "Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka (Ibn Katsir: syariat berdasarkan keinginan manusia dan bukan keinginan Allah), pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya" (QS 23:71)"

Dalam konteks Indonesia, jika syariat atau aturan yang dibuat di negeri ini hanya didasarkan kepada keinginan berdasarkan akal para wakil rakyat, terlebih berdasarkan keinginan kapitalis penjajah yang mensponsori mereka, dan menyalahi syariat Tuhan YME, maka Indonesia akan keluar dari garis yang dibuat para pendiri bangsa, Indonesia akan menjadi negeri yang rusak. Pancasila itu terliputi oleh atau menjadi bagian dari syariat Islam, Kristen, dan agama apapun yang percaya kepada Tuhan YME dan dianut rakyat Indonesia. Karena berketuhan YME dan hikmat kebijaksanaan tidak bisa diperoleh melainkan dengan mendasarkan atau menyesuaikan segala sesuatunya kepada agama. Keempat sila Pancasila itu di-"drive" oleh Sila Pertama, atau dengan kata lain kehendak rakyat Indonesia itu dikendalikan oleh kehendak Tuhan YME dengan syariat agama yang dianutnya. Suara wakil rakyat Indonesia itu tidak boleh menyalahi suara Tuhan. Sehinga pemerintahan rakyat dalam konsep Pancasila, suara rakyat adalah suara Tuhan, dalam pengertian yang sebenarnya. Inilah kenapa demokrasi di Indonesia bukan demokrasi warisan barat.

Indonesia berdiri di atas komitmen berketuhanan YME, yang oleh karenanya aturan di negeri ini wajib dibuat wakil rakyat di dalam musyawarah dipandu oleh hikmat kebijaksanaan (orientasi dunia akhirat yang dipandu akal dan agama), bukan dipandu oleh akal dan hawa nafsu. Sifat hawa nafsu itu menurut al-Ghazali di dalam Minhajul Abidien adalah senantiasa menyalahi kehendak Allah. Seandainya musyawarah para wakil rakyat menghasilkan aturan yang menyalahi kehendak Allah, menyalahi syariat agama yang dianut mereka, boleh kita mengatakan aturan tersebut merupakan produk hawa nafsu. 

Jika aturan anti Pornografi tidak menyalahi syariat agama manapun (yang mewakili kehendak Tuhan YME) atau bahkan sejalan dengan syariat agama, maka kita tidak bisa mengatakannya sebagai aturan produk hawa nafsu. Dan siapapun yang menentang aturan semacam itu, maka mereka menentang dengan hawa nafsu, telah menentang Pancasila yang mewajibkan mereka berketuhanan YME. Sayangnya, mereka yang menentang dan menganggap diri sebagai Pancasilais dan Nasionalis tidak memahaminya. Islamophobia dan phobia terhadap syariat agama lain itu sama dengan anti Pancasila, dan sekulerisme itu ditentang Pancasila.

Pada awalnya Allah dikenal masyarakat jahillliyah sebagai tuhan yang memiliki sekutu. Kemudian Islam mendefinisikan ulang, sehingga Allah dikenal sesuai dengan kehendak Allah sendiri. Demikian pula pada awalnya konsep demokrasi itu menyalahi kehendak Allah. Tidak mustahil jika kemudian Islam mendefinisikan ulang demokrasi itu sehingga bukan lagi "demokrasi warisan Barat" tetapi demokrasi sendiri yang dikehendaki Allah. Allahua'lam.