PEDAGANG BAHU JALAN
Suasana pasar Pedagang Bahu Jalan (PBJ) di jalan Ibrahim Adjie jalur Cipanas menuju Samarang terlihat ramai, seramai PBJ di Pengkolan. Istilah PBJ menggambarkan pilihan pedagang terkait lokasi jualannya, yakni di bahu jalan. Pemkab Garut pernah membangun gedung Pedagang Kaki Lima (PKL), namun ditolak oleh para PKL yg menjadi target relokasi. Belakangan muncul pedagang di bahu jalan depan gedung tsb. Hal tsb menjelaskan PBJ tdk memilih tempat berjualan kecuali di bahu jalan atau pinggir jalan.
PKL bisa berjualan di lapangan, gedung, atau di mana saja. Namun bila pedagang hanya bisa berdagang di bahu jalan, itu krn mereka adalah PBJ. Hal ini seperti pernah dihadapi oleh Kang Dedi Mulyadi, saat sebagian pedagang memilih meninggalkan lapaknya di dalam pasar dan berpindah ke trotoar dan bahu jalan depan pasar. Tindakan pedagang tsb merugikan pedagang yg berjualan di dalam pasar krn calon pembeli lebih dulu bertemu dgn PBJ.
Saat menjadi gubernur Jakarta, Anis Baswedan membangun trotoar yg lebar agar pejalan kaki tdk terganggu oleh pedagang. Pelebaran trotoar seperti itu merupakan contoh kebijakan yg mengakomodasi kebutuhan pedagang tipe PBJ. Pemerintah memposisikan diri utk tdk melawan PBJ, tetapi mengakomodasi kebutuhannya dgn cara demikian.
Membangun trotoar lebar, kemudian membuatkan lapak yg enak dipandang mata, dan memungut pajak terjangkau dari PBJ yg menempatinya mungkin menjadi solusi yg menguntungkan bagi PBJ, pemerintah, pejalan kaki, dan pengendara. Pajak tsb akan kembali lagi kpd para pedagang melalui anggaran belanja pemerintah. Di sisi lain, kecil kemungkinan bagi pejalan kaki utk berjalan bersama kendaraan di jalan, sehingga nyawanya lebih terlindungi.
Penggunaan trotoar utk selain pejalan kaki akan menuai pendapat pro dan kontra. Namun itu jauh lebih baik dibandingkan mengabaikan hak atau nyawa pejalan kaki dan melawan PBJ yg selalu berakhir dgn kekalahan. PBJ yg ingin tempat "gratis" baik dgn atau tanpa membelinya dari pemungut liar mungkin akan menolak solusi semacam itu. Walau demikian, kewajiban pemerintah utk mengakomodasi hak warga berjualan sdh terpenuhi setelah menyediakan lapak di trotoar. Satpol PP akan lebih mudah utk melarang PBJ berjualan di bahu jalan.
Solusi semacam itu hanya bila trotoarnya mungkin diperlebar. Trotoar di Pengkolan tdk mungkin diperlebar, sehingga pilihan terbaiknya adalah merelokasi PBJ agar pemerintah dapat memenuhi hak atau melindungi nyawa pejalan kaki dan memenuhi hak pemilik toko yg taat membayar pajak. Jl Ibrahim Adjie mungkin bisa menjadi piloting project, di mana pemerintah membeli lahan di titik ramai PBJ, yakni lokasi PBJ yg selalu ramai dikunjungi oleh pembeli atau tempat lain yg memiliki potensi yg sama atau lebih. Misalnya, di titik dekat destinasi wisata atau punya pemandangan yg diminati banyak orang. Lapak penjual dibangun di sebelah trotoar. Sebagian lahan digunakan utk tempat parkir. Setelah itu, tidak boleh ada PBJ yg mengganggu trotoar dan pengendara yg parkir di luar area parkir. Nampaknya sebagian warga melakukan joging di jalan tsb, sehingga trotoar dapat berfungsi sebagai joging track. Kerjasama Pemkab dgn Pemdes sangat mungkin terjadi, di mana keduanya dapat memperoleh pendapatan dari sewa lapak dan parkir.
#PersepsiCahyana
0 comments :
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya