Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Jumat, 24 Agustus 2012

Indonesia tidak dapat menjadi negara Sekuler

Dalam Wikipedia disebutkan bahwa "negara sekular adalah negara yang mencegah agama ikut campur dalam masalah pemerintahan, dan mencegah agama menguasai pemerintahan atau kekuatan politik." 

Dalam pasal 29 ayat (2) disebutkan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 

Jika kekuatan politik dan ikut campur dalam masalah pemerintahan adalah bagian dari ibadat bagi agama dan kepercayaan tertentu, maka praktik "mencegah agama" tersebut berlawanan dengan UUD 45 pasal 29 ayat 2. Tinggal digali, adakah agama yang menganggap ikut campir dalam masalah pemerintahan dan menguasai kekuatan politik sebagai ibadah? 

Yang jelas "Negara berdasar kepada Tuhan YME" (pasal 29 ayat 1), artinya negara mendasarkan segala perbuatannya dengan memperhatikan aturan Tuhan YME. Jika tidak mau memperhatikan aturan Tuhan YME, tidak layak disebut mendasarkan diri kepada Tuhan YME. Dengan kata lain, Tuhan YME menurut UUD 45 diperkenankan masuk dalam masalah pemeintahan dan kekuatan politik. Dengan demikian, Indonesia yang berdasarkan UUD 45 tidak dapat menjadi negara sekuler karena pasal 29 ini dan Pancasila sila pertama.

Dalam KBBI disebutkan bahwa Ibadah adalah "perbuatan untuk menyatakan bakti kpd Allah, yg didasari ketaatan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya". Dalam Islam, memilih pemimpin dari kalangan muslim adalah perintah Allah. Dan perintah ini berkaitan dengan penggalangan kekuatan politik, sesuatu yang diharamkan oleh Sekulerisme. 

Ketaatan muslim terhadap perintah ini jika dikembalikan kepada KBBI adalah ibadah.  Karena UUD 45 menjamin kemerdekaan dalam beribadah (tanpa terkecuali karena berdasarkan kepada Tuhan YME), maka tidak boleh ibadah yang menyebabkan terbentuknya kekuatan politik muslim dilarang-larang ... karena hal ini melawan UUD 45. Karena tidak boleh dilarang, dan pastinya Indonesia taat kepada UUD 45, maka yakinlah bahwa Indonesia bukan negara Sekuler. 

Para pengusung Sekuler memakai landasan hukum suka-suka. Dipaksa-paksa agar Pancasila dan UUD 45 itu mendukung mereka ... Padahal keduanya mendukung sebagian saja dari ide mereka, sementara sebagian lainnya adalah ide Islam. Pengusung sekuler hendak mengklaim Indonesia ini warisan para pejuang nasionalis sekuler semata, menafikan perjuangan pan Islam yang sudah berkibar jauh sebelum Sumpah Pemuda dikumandangkan.

1 komentar :

  1. Yang jelas "Negara berdasar kepada Tuhan YME" (pasal 29 ayat 1), artinya negara mendasarkan segala perbuatannya dengan memperhatikan aturan Tuhan Yang Maha Esa.
    visit us

    BalasHapus

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya