Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Sabtu, 27 Juni 2020

Pancasila Tidak Hendak Diganti, Tetapi Diberi Ciri


Kalau dicermati, pd pasal 7 RUU HIP tdk ditemukan kalimat yg arahnya mengganti Pancasila dgn Trisila atau Ekasila. Yg ada adalah penetapan Trisila sebagai ciri pokok Pancasila pd ayat (2), dan Ekasila sebagai kristalisasi Trisila pd ayat (3). 

Apakah ciri merupakan sesuatu yg sama dgn Pancasila sehingga dapat berpotensi menggantikan, atau bagian dari Pancasila sehingga melengkapi wujudnya? Mari kita ambil contoh penggunaan kata ciri pd mahluk hidup. Ciri pokok mahluk hidup itu bernapas, bergerak, iritabilitas, membutuhkan makan, tumbuh berkembang, bereproduksi, adaptasi, ekskresi. Bernafas itu bukan mahluk lain selain mahluk hidup, tetapi ia adalah atribut pengenal. Sehingga kita tdk bisa mengatakan bernafas adalah mahluk lain selain mahluk hidup yg berpotensi mengancam keberadaan mahluk hidup. 

Sampai di sini, kita sdh memahami bhw Trisila dlm pasal tsb diletakan oleh perumusnya bukan sebagai Ideologi lain yg akan menggantikan Pancasila, tetapi sebagai atribut pengenal Pancasila, di mana segala wujud Pancasila tdk akan seperti Pancasila kalau tdk bercirikan Trisila tsb. Seperti wujud mahluk tdk akan seperti mahluk hidup kalau tdk bernafas dls. 

Yg menjadi persoalan adalah apakah bangsa kita menyepakati Pancasila yg tertuang dlm UUD ini dicirikan oleh Trisila seperti pendapat Sukarno yg mengajukan nama Pancasila? Bila tdk diberikan ciri, apakah Pancasila ini tdk akan ditafsirkan keluar dari apa yg disepakati bangsa? Tentunya kita khawatir Pancasila ini dibawa terlalu ke kanan atau ke kiri. Kalangan Islam tentunya tdk suka Pancasila dibawa terlalu sekuler. Cirilah yg memastikan wujud Pancasila itu ajeg.

Oleh krnnya harus ada ciri tengahnya, tdk ke kanan atau ke kiri. Tugas perumus RUU ini mencari ciri tengahnya, menyepakati beberapa di antara banyak usulan ciri dari sisi kanan dan kiri. Sementara ini, Trisila diusulkan oleh tim perumus utk menjadi ciri tengah tsb, bukan menjadi pengganti Pancasila. 

Bila di tengah jalan ada yg tdk sepakat dgn ciri tsb, tim perumus dgn sokongan pakar bisa mengusulkan ciri yg dianggap bisa diterima oleh kalangan Nasionalis, Islam, dan lainnya. Tentunya yg memusyawarahkannya adalah politisi di parlemen yg menjadi wakil rakyat. Politisi yg memilih berjuang di luar parlemen, di luar sistem demokrasi, bukanlah entitas yg terlibat dlm musyawarah, tdk perlu dijadikan ikutan oleh rakyat Indonesia.

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya