Dlm soal keyakinan akan ihwal keaslian ijazah, ilmul yaqien dicapai bila keasliannya dinyatakan oleh otoritas yg mengeluarkannya. Masyarakat yg mendengar pernyataan tsb sudah mencapai level keyakinan ini. Keyakinan atas keasliannya di level ini sdh bisa dianggap valid, keraguan telah digugurkan.
Ainul yaqien dicapai bila sudah melihat fisik ijazah dgn tanpa menyentuh secara fisik. Haqul yaqien dicapai bila sudah berinteraksi secara fisik dgn ijazahnya. Dua tangga ini menguatkan validitasnya. Tangga-tangga keyakinan tsb bisa dicapai dgn tabayun.
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS. Al Hujurat ayat 6)
Di luar itu, apalagi berdasarkan asumsi cocokologi, bukanlah keyakinan. Bahkan tdk bisa disebut keyakinan 0,01%, hanya bisa disebut 100% prasangka.
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang." (QS. Al Hujurat ayat 12)
#persepsicahyana
0 comments :
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya