Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Rabu, 16 Maret 2016

Manajemen Waktu Penelitian Mahasiswa

Hari ini 16 Maret 2016, yang dikerjakan di kantor Program Studi Teknik Informatika Sekolah Tinggi Teknologi Garut selama kurang lebih dua jam setengah adalah poster Pedoman Penelitian Mahasiswa. Rencananya akan dicetak sebagai poster ukuran A3 dan ditempel untuk dibaca baik oleh mahasiswa dan juga dosen pembimbing penelitian mahasiswa. Manajemen waktu ini merupakan milestone yang harus diperhatikan oleh Koordinator dan dirujuknya saat memeriksa catatan mingguan penelitian mahasiswa untuk memberi notifikasi kepada Dosen Pembimbing Penelitian Mahasiswa sekiranya tidak memenihi milestone tsb.

Waktu yang digunakan sesuai dengan jumlah SKS matakuliah Tugas Akhir, yakni 6 SKS. Satu SKS untuk bentuk pembelajaran penelitian adalah 160 menit. Jumlah pertemuan minimal dengan stakeholders di kampus dalam per minggu per semester adalah 16 kali, sehingga jumlah total beban belajar mahasiswa yang melakukan penelitian per minggu adalah 6 x 160 menit, dan satu semester 16 pertemuan x 6 SKS per pertemuan x 160 menit per SKS atau sekitar 256 jam. Selama 128 jam mahasiswa harus berhasil membuat rencana penelitian di bawah bimbingan Dosen, yang kemudian berujung pada Seminar Proposal Penelitian pada saat berbarengan dengan Ujian Tengah Semester. Dan selama minimal 128 jam mahasiswa harus berhasil melaksanakan, mendokumentasikan, dan mempublikasikan hasil penelitiannya, yang berujung pada Sidang Penelitian Mahasiswa. Apabila tidak selesai, mahasiswa bisa memperpanjang masa pelaksanaan rencana penelitiannya selama satu semester berikutnya, dan seterusnya dan seterusnya hingga yang bersangkutan mencapai semester 14. Apabila lebih dari 14, yang bersangkutan diberhentikan / drop out.

Dosen akan diberikan notifikasi sekiranya diketahui oleh Koordinator Penelitian Mahasiswa berdasarkan progress report ada mahasiswa yang luaran belajarnya tidak memenuhi milestone. Dalam kaitannya dengan Quota bimbingan, setiap Dosen yang memenuhi syarat membimbing diberi default quota sebanyak 8 - 10 mahasiwa setiap semester, sesuai peraturan menteri pada pasal tentang batas normatif meluluskan per semester. Mahasiswa yang belum lulus dan tidak keluar dari kampus dihitung dalam quota tersebut. Mahasiswa yang mengganti topik di jam ke berapapun dari mirestone yang harus dilalui, artinya dia memulai penelitiannya dari awal. Mahasiswa dapat mengganti Dosen Pembimbing hanya jika proses bimbingan telah berjalan dan Dosen Pembimbing menyatakan sudah tidak lagi berkomitmen membimbing yang bersangkutan.  


0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya