Sejak tempat pembuangan sampah dI desa Jayaraga berubah menjadi Gedung Koperasi Desa, saya harus membuang sampah lumayan jauh dari rumah, ke kontainer sampah di dekat pasar Ciawitali. Sebagian warga ada yg memilih membakar sampah yg asapnya masuk ke dalam rumah. Saya tdk berani mengikuti praktek tsb karena takut melanggar peraturan yg berlaku.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang oada Pasal 29 ayat (1) huruf g, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Sebagian warga memilih utk melemparkan sampah ke dalam kompleks perumahan. Mungkin tdk faham hukum pidana (Pasal 312 UU 1/2023 / Pasal 531 KUHP Lama) yg menyatakan bahwa perbuatan melemparkan benda-benda keras atau kotor (termasuk sampah) ke pekarangan atau rumah orang lain yang dapat mendatangkan bahaya, kerugian, atau kekotoran termasuk dalam tindak pidana pelanggaran ketertiban umum. Pelaku bisa dikenakan sanksi denda atau kurungan.
Sebagian lingkungan merasa punya hak khusus dgn melarang warga lain membuang sampah ke kontainer sampah, bahkan mengancamnya dgn sanksi denda. Entah kontainer itu milik pemerintah atau warga lingkungan tsb membeli dgn swadaya sendiri. Yg jelas, pengelolaan sampah lingkungan ini sangat urgen dilakukan di level desa, sehingga warga tdk harus melanggar hukum dalam penanganan sampah.
#persepsicahyana
0 comments :
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya