Mazhad Hanafi > al-Hashkafi r.m : tembakau dianggap tidak memabukan namun melemahkan badan, hukumnya haram berdasarkan hadits Ummu Salamah : Rasulullah SAW mengharamkan setiap barang yang memabukan dan melemahkan badan (HR Ahmad dan Abu Dawud, disahihkan oleh Zainuddin al-Iraqi)
Madzhab Safi'i > Tembakau melemahkan badan dan pandangan mata, menyebabkan kepala menjadi pusing sehingga hukumnya haram (al-Qalyubi wa 'Umairah 'ala Sahril 'Allamah Jalaliddin al-Mahali 'ala Minhajith-Thalibin Lisy-Syaikh Muhyidin an-Nawawi, juz 1, hal 69)
Madzhab Maliki > Sykeh Allamah Salim As-Sanhuri memfatwakan haram tembakau hingga beliau wafat. Tembakau tidak menyebabkan mabuk namun dapat merusak badan dan membius, haram menurut ayat : Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri (QS An-Nisaa: 29). Jika tidak merusak tubuh atau membius baik jangka pendek atau jangka panjang maka dibolehkan, namun jika masih diragukan maka hukumnya haram. Ini merupakan salah satu dari qawa'id kulliyah yang disepakati. Para fuqaha mereka menyatakan : Kedunguan yang menyebabkan seseorang wajib ditahan adalah menyia-nyiakan harta untuk bersenang-senang dan memuaskan syahwat. (Fatawisy-Syaikh 'Ulasy)
Madzhab Hambali > Ulama Nejd mengharamkannya sebagaimana kebanyakan ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanafi. Di dalam Mathalibu Ulin-Nuha fi Syarhi Ihya' in wa Ghayatil-Muntaha, juz 6, disebutkan hukumnya mubah, sementara Syaikh Mansur dalam Adabun-Nisa' menyatakan hukumnya makruh.
Madzab Ibadi > Tembakau adalah najis pada dzatnya, sebagaimana khamr. Penulis kitab berkata: Haram hukumnya berhias dan berobat dengan barang haram seperti khamr, tembakau, dls, yang haram pada dzatnya. (Syarhun-Naili wa Syifa ul-Alil, juz 9, hal 89)
Menurut WHO dalam laporan yang diterbitkan tahun 1975, jumlah kematian karena merokok melebihi wabah penyakit, kolera, cacar, kusta, TBC, dan tipes secara total. Berhenti merokok dapat memperbaiki kesehatan dan memperpanjang usia, yang tidak dapat dilakukan oleh sarana kesehatan lainnya secara terpadu. Menurut studi Worldwatch Institute, setiap tahunnya tembakau membunuh 2,5 juta jiwa di berbagai penjuru dunia, dan 1/5 kematian di USA dan Eropa berhubungan dengan rokok. Jumlah kematian karena rokok tahun 1988 di USA adalah 350rb, di atas kematian karena minuman keras (125rb) dan narkoba (6rb). Sementara di Inggris tahun 1987 adalah 100rb di atas miras (40rb) dan di bawah narkoba (155rb). Informasi ini telah merubah ketetapan fuqaha yang awalnya menyatakan tembakau sebagai hal makruh. Ulama al-Azhar dan para Syaikh di Mesir merubah fatwa dan menyatakan bahwa haram hukumnya memakai tembakau dengan cara apapun, dan haram pula berladang, berdagang, atau mengedarkan tembakau. (Majalah Mujtama'ul-Fiqiyyil-Islami). Kita yang berpegang pada fatwa ini tidak boleh menawarkan atau menyediakan uang untuk orang lain sebagai sarana menuju rokok.
0 comments :
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya