Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Minggu, 14 Mei 2017

Apabila Pasal Penistaan Agama Dihapuskan


Apabila pasal penistaan agama dihapus, maka pemeluk agama akan bebas menistakan agama lainnya. Kebebasan tsb memicu munculnya konflik agama yang tidak berkesudahan baik di dunia maya ataupun nyata, yang tidak dapat diselesaikan atau dicegah oleh hukum atau negara, hingga pada akhirnya pengebirian Pancasila dianggap sebagai solusinya setelah agama sukses dianggap sebagai racun mematikan.

Pengebirian tersebut terjadi karena agama dibatasi ruang pengamalannya, tidak diamalkan dalam seluruh sila Pancasila. Inilah tujuan akhir yang diharapkan oleh sekelompok yang memaksakan ismenya dan menganggap NKRI hanya miliknya sendiri. Kondisi akhir tsb tidak membangun persatuan, keluar dari semangat pendiri bangsa, dan menempatkan NKRI pada posisi yang rawan.

Kerawanan inilah yang disenangi oleh pengamal penjajahan gaya baru, sehingga Indonesia walau nampak maju berkembang tetapi "kunci hartanya" dipegang oleh sekelompok orang saja baik dari kalangan pribumi ataupun penjajah, jika itu semua terjadi. Karenanya tidaklah mengherankan apabila negara yang berkepentingan terhadap sumber daya Indonesia atau sekelompok pribumi yang menjadi satelit, atau mitranya, atau zombinya, menjadi sangat vokal terhadap usaha penghapusan pasal tersebut.

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya