Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Rabu, 13 September 2023

Khilafah Pancasila

Sistem pemerintahan Nabi SAW dan Khulafaur-Rasyidin digali dari produk budaya bangsa Arab & Ajam sebelum Islam yg dikembangkan dgn nilai2 Islam. Cara suksesi Khulafaur-Rasyidin bermacam2, tergantung kecenderungan terhadap kebiasaan lokal yg berlaku saat itu. Khilafah itu ditafsirkan sesuai konteks lokal, mengikuti kesepakatan wakil suku bangsa yg beragam. 

Di Madinah, Nabi SAW membangun ummah (kesatuan kabilah / suku) berdasarkan kesepakatan dgn wakil suku yg beragam, termasuk di dalamnya suku pendatang (Muhajirin), kaum animisme (Musyrikin) dan suku2 Madinah dari kalangan Yahudi. Beliau menjadi pemimpin ummah tsb berdasarkan kesepakatan. Sistem pemerintahannya / khilafah berdasar kpd Piagam Madinah, yg dirumuskan dgn memperhatikan nilai dan norma budaya Arab saat itu dan agama Islam. Seperti diyat yg dlm praktiknya sdh ada sebelum Islam dan diindahkan oleh suku2 yg ada, diatur dalam Piagam Madinah dgn sentuhan nilai Islam. 

Pada masa pra Islam, kepala suku biasanya dipilih melalui musyawarah yang melibatkan seluruh kepala suku, di mana kepala suku yang terpilih biasanya berasal dari suku yang paling berpengaruh dan dari keturunan orang terhormat (Biyanto, 2006). Kebiasaan lokal tsb mempengaruhi para sahabat r.a. saat menentukan Khalifah, yakni dlm hal cara musyawarahnya.

Meluasnya wilayah penyebaran Islam menyebabkan umat Islam berinteraksi dgn sistem pemerintahan dan cara suksesi bangsa Ajam (non Arab), termasuk dgn sistem demokrasi. Sebagaimana dicontohkan oleh Nabi SAW dan Sahabat r.a., nilai Islam diterapkan di dalamnya. Pada akhirnya Islam terserap dalam budaya Arab dan Ajam, yg semuanya itu merupakan budaya manusia. Oleh karenanya tdk ada tafsir tunggal dalam hal sistem pemerintahan dan cara suksesi, karena setiap wilayah muslim memiliki kesepakatan dan kearifan lokalnya sendiri. Namun semua muslim yg beriman sepakat ttg wajibnya penerapan nilai Islam. 

Wakil umat Islam Indonesia memilih bentuk khilafah / sistem pemerintahannya sendiri menurut kesepakatan dgn wakil suku bangsa lainnya yg beragam, yakni khilafah Pancasila yg meliputi banyak kerajaan atau kesultanan nusantara. Nilai2 Islam telah diterapkan alim-ulama wakil umat Islam Indonesia di dalam UUD 45 & Piagam Jakarta yg menjiwainya. Utk setiap umat beragama berlaku syariat agamanya sendiri.  

Dlm perjalanannya, sistem pemerintahannya sempat berubah dari parlementer menjadi presidensil, dan bentuknya dari republik menjadi negara kesatuan republik. Hal tsb biasa terjadi sebagai bagian dari manajemen perubahan. Dan semua itu terjadi dgn kesepakatan yg mencerminkan penghargaan thd keragaman.

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya