Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Sekolah Tinggi Teknologi Garut

Diselenggarakan mulai tahun 1991 dan bernaung di bawah Yayasan Al-Musaddadiyah.

Program Studi Teknik Informatika

Berdiri pada tanggal 30 Juni 1998.

Rinda Cahyana

Dosen PNS yang diperbantukan di Sekolah Tinggi Teknologi Garut sejak tahun 2005

Senin, 14 Mei 2012

Kiamat Besar Era Informasi





Anonymous di ruang maya bukan suatu keanehan, banyak cara dilakukan orang untuk mengekspresikan siapa dirinya, mulai dengan menggunakan avatar atau foto orang lain sebagai foto profilnya. Esensi berteman di Facebook nampaknya tidak terlalu diperumit oleh sosok nyata ada atau tidak nyata, tetapi pada tema dan cara komunikasi. Sampai tahap ini, foto profil baru sebatas pelengkap komunikasi, karena dengan ada atau tidak ada foto profil orang masih bisa berteman dan berkomunikasi di facebook khususnya dan di dunia maya umumnya. Semua atribut profil diri sementara ini hanya berfungsi untuk pemicu ide pembicaraan, serta untuk meningkatkan level kenyamanan dan keintiman semata. Jadi biarkan saja orang mau tampil seperti apa di facebook, mau kelihatan matanya saja, mau tidak kelihatan apa-apa, atau mau menggunakan foto orang lain seperti kita, yang penting setiap orang dapat berkomunikasi dengan baik, tidak tampil mengganggu orang lain tetapi memberi manfaat kepada orang lain.

Sementara ini, terdapat banyak komunitas yang menerapkan aturan tertentu bagi anggotanya, misanya mengatur konten apa yang boleh dan tidak boleh dibagi dalam komunitas. Namun di beberapa komunitas muncul juga bentuk pengaturan lain, yakni mengatur level keformalan. Dan khusus untuk pengaturan keformalan, menurut pendapat saya pribadi, kemunculannya adalah indikasi terjadinya pergeseran kultur dalam dunia maya, yang pada awalnya serba bebas menjadi serba terkendali. Revolusi kendali ini menurut dugaan saya di masa depan akan didorong oleh kebijakan lintas dunia (dunia realita dan maya yang disepakati secara global) mulai dari kebijakan satu orang satu akun hingga kewajiban menyatakan profil asli, dengan tekanan sangsi yang bergeser dari sangsi komunitas (banned) menjadi sangsi hukum berdasarkan UU (penjara atau denda). Dan revolusi itu hanya terjadi jika masa informasi telah mencapai titik puncak, di mana kehidupan manusia bergantung kepada jejaring informasi dan komunikasi.

Kehidupan internet bagi orang awam pada awalnya adalah kehidupan yang tidak terlihat dan mereka menghidupinya dengan modal keyakinan, misalnya dalam berkomunikasi mereka harus yakin bahwa yang bicara dengannya adalah manusia yang ada eksistensinya (sekalipun boleh jadi yang berbicara dengannya adalah perangkat lunak mesin penjawab cerdas). Lambat laun saat revolusi itu terjadi, maka kehidupan yang tidak terlihat akan menjadi terlihat, karena siapapun yang eksis di internet ditekan hukum untuk menyatakan jati dirinya yang asli, bahkan mesin sekalipun. Titik puncak pencapaian revolusi di mana dunia maya menjadi nyata disebut Kiamat Besar Jaman Informasi :)

Kamis, 15 Maret 2012

Memberi warna DBGrid


Contoh memberi warna pada komponen DBGrid dengan nama komponen DBGrid1 :

procedure TForm1.DBGrid1DrawColumnCell(Sender: TObject; const Rect: TRect; DataCol: Integer; Column: TColumn; State: TGridDrawState);
begin
//Memberi warna $00E9D358 jika data population dalam tabel1 > 25000000
if Table1.FieldByName(‘Population‘).AsInteger > 25000000 then
TDBGrid(Sender).Canvas.Brush.Color := $00E9D358;
TDBGrid(Sender).DefaultDrawColumnCell(Rect, DataCol, Column, State);
end;

Kamis, 08 Maret 2012

Menghilangkan karakter dalam kata

BEGIN
before:='12,000,000';
StringReplace
(before, ',', '',[rfReplaceAll, rfIgnoreCase]);
//koma dihilangkan
ShowMessage(before);
END;

Format uang pada komponen Edit

var
sRupiah: string;
iRupiah: Currency;
begin
//ribuan --> currency ( menyesuaikan setting windows )
sRupiah := Edit1.Text;
sRupiah := StringReplace(sRupiah,',','',[rfReplaceAll,rfIgnoreCase]); // hilangkan char koma , pemisah //ribuan selain IDR
sRupiah := StringReplace(sRupiah,'.','',[rfReplaceAll,rfIgnoreCase]);
//remove char titik . pemisah //ribuan IDR
iRupiah := StrToCurrDef(sRupiah,0); // convert srupiah ke currency
//currency --> format ribuan
edit1.Text := FormatCurr('#,###',iRupiah);
edit1.SelStart := length(edit1.text);

Kamis, 02 Februari 2012

Kekuatan LMS masa depan : jejaring sosial, mesin pencari, dan sumber terbuka

Aktivitas TI sekarang ini dari sisi manusianya mengarah kepada colaborative work (CW) dan dari sisi teknologinya mengarah kepada berbagi layanan. Dorongan utama ke arah sana menurut saya adalah adanya kesuksesan bisnis sejumlah perusahaan seperti raksasa Google melalui sumber terbuka / open source yang merupakan implementasi pendekatan CW dan komunitas militan yang ambil bagian dalam CW perusahaan tersebut. Di lain sisi jejaring sosial merevolusi cara berkomunikasi masyarakat global. jejaring membantu setiap orang menemukan orang yang ingin dihubunginya. Berbeda dengan mesin pencari Google yang memungkinkan orang hanya menemukan data dari orang yang dicarinya. Jika data dan pembuatnya berhasil ditemukan melalui media yang sama, maka menurut dugaan saya kecepatan pengetahuan akan meningkat dibandingkan sebelumnya. Dan kecepatan ini akan lebih meningkat lagi apabila media untuk menemukan orang dan data berkembang lebih cepat dengan pendekatan CW. Kesimpulan dugaan saya adalah, jejaring sosial, mesin pencari, dan sumber terbuka bisa mendorong perkembangan pengetahuan lebih kuat.

LMS seharusnya bukan sekedar mengelola pengetahuan dalam lingkup terbatas tetapi harus dapat mendorong penyebaran pengetahuan global. Karenanya LMS harus mengakomodasi tiga kekuatan abad ini, yakni jejaring sosial, mesin pencari, dan sumber terbuka.

Rabu, 01 Februari 2012

Muhammad bukanlah seorang yang kejam

Kita memiliki sejarah panjang Islamofobia dalam budaya barat yang berakar jauh sejak masa perang salib. Pada abad kedua belas, para pendeta Kristen di Eropa bersikeras bahwa Islam merupakan agama pedang yang kejam, dan bahwa Muhammad merupakan seorang penipu yang melaksanakan agamanya pada dunia yang enggan menerimanya dengan kekuatan senjata; mereka menyebutnya seorang bernafsu besar dan berkelainan seksual. Versi menyimpang tentang kehidupan Nabi ini menjadi salah satu ide yang diterima oleh Barat, dan orang Barat selalu merasa sulit untuk memandang Muhammad dalam sorotan yang lebih objektif. Sejak penghancuran WTC pada 11 September 2001, para anggora Christian Right di Amerika Serikat dan beberapa media Barat telah melanjutkan tradisi kebencian ini, dengan menuduh bahwa Muhammad adalah seorang pecandu perang. Sebagian bahkan lebih jauh lagi menyebutnya sebagai seornag teroris dan pedofili.

Kita tidak bisa lagi membiarkan kebencian semacam itu, karena ini menguntungkan para ekstrimis yang bisa menggunakan pernyataan tersebut untuk membuktikan bahwa dunia barat memang sedang menggalang serangan perang salib baru terhadap dunia islam. Muhammad bukanlah seorang yang kejam. Kita mesti mendekati kehidupannya dalam cara yang seimbang agar dapat mengapresiasi capaian-capaiannya yang besar. Memelihara prasangka yang tak akurat bisa merusak toleransi, kebebasan, dan bela rasa yang semestinya mencirikan budaya barat

(Karen Armstrong dalam bukunya : Muhammad the Prophet of Our Time)

Selasa, 31 Januari 2012

Peran Relawan Teknologi Informasi Dalam Pemanfaatan Warung Internet Perdesaan


Abstrak - Relawan Teknologi Informasi memiliki peran dalam pemanfaatan Warung Internet Perdesaan. Perannya tersebut dapat diidentifikasi dari permasalahan yang ada. Penelitian ini mendefinisikan peran Relawan Teknologi Informasi berdasarkan permasalahan Warung Internet Perdesaan di Garut yang dilaporkan dalam literatur yang dirujuk, sebagai salah satu entitas Quadruple Helix yang mempengaruhi layanan Warung Internet Perdesaan. Tidak seperti entitas Pemerintah dan Perusahaan yang mempengaruhi dalam area pengadaan, Relawan sebagaimana masyarakat berpengaruh dalam area pemanfaatan. Peran relawan ini dijabarkan dalam bentuk program pelatihan dan pendampingan bagi pengguna dan pengelola fasilitas tersebut. Dalam kaitannya dengan pelatihan, ada tiga jenis pelatihan yang diperlukan yakni untuk relawan TI itu sendiri, serta untuk masyarakat umum di tempat ataupun bergerak.

Kata Kunci - Teknologi Informasi, Relawan, Internet, Perdesaan

Kamis, 19 Januari 2012

Perangkat lunak bajakan untuk aktivitas non komersial menurut UU nomor 19 tahun 2002

Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” . Dari pasal ini sebagian dari kita mungkin berfikir untuk kegiatan non komersial seperti pendidikan, program komputer boleh diperbanyak.

Tapi coba perhatikan UU No. 19 Tahun 2002 pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;”tidak melanggar undang-undang." Artinya, institusi non komersial tidak boleh memperbanyak program komputer yang dilindungi hak cipta untuk keperluan aktivitasnya.

Bagaimana kalau institusi non komersial tidak memperbanyak tetapi menggunakan program komputer yang dibeli dari seseorang yang tidak memiliki hak menjual (bajakan)? Jika ditelusuri dari UU tersebut, sangsi hukum diberikan hanya kepada orang yang tanpa hak menjual program komputer tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 72 ayat 3. Sementara bagi institusi non komersial yang menggunakan program komputer bajakan, tidak ditemukan dalam UU tersebut adanya sangsi hukum.

Hanya saja berdasarkan pasal 73 ayat 1, program komputer bajakannya dapat dirampas oleh Negara, baik dari tangan penjual atau pengguna, untuk dimusnahkan. Dalam prakteknya seringkali aparat tidak bisa membedakan antara program dengan komputernya, sehingga aparat mengambil serta komputer yang mengandung program komputer bajakan. Padahal menurut pasal tersebut, yang boleh dirampas oleh aparat hanyalah program komputernya saja, apakah dengan jalan menghapus file installer-nya, merampas disk installer-nya, atau menghapus program dari komputer.

Walau pemilik hak cipta seperti Microsoft mendefinisikan pengguna software bajakan sebagai "victim of software counterfeiting" dan tidak ada sangsi hukum bagi pengguna software bajakan, namun mereka yang mengetahui program komputer tersebut bajakan sebaiknya mencoba untuk menghindari menggunakan program komputer tersebut, walau untuk kepentingan non komersil sekalipun. Berusaha untuk membeli perangkat lunak asli, atau menggunakan perangkat lunak gratis, bebas, atau terbuka.