Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Selasa, 13 Agustus 2019

Proses Skripsi Harus Berdasarkan Rencana Pembelajaran


Sumber Gambar: Palmer

Dijelaskan dalam Permen 44 tahun 2015 tentang SNPT bahwa proses penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan skripsi meliputi tiga bagian, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Luaran perencanaan akan mengisi bagian 1 hingga 3 skripsi dan berujung pada seminar proposal. Luaran pelaksanaan akan mengisi bagian 4 dan 5 skripsi. Aktivitas pelaporan meliputi penyusunan, serta penilaian skripsi dalam ujian atau sidang skripsi. Skripsi menurut rumusan keterampilan dalam lampiran Permen tersebut adalah deskripsi saintifik. Deskripsi menurut KBBI adalah pemaparan atau penggambaran dengan kata-kata secara jelas dan terperinci. Dengan demikian dalam skripsi tidak boleh hanya menyajikan / menunjukan hasil / data penelitian, tetapi harus ada pembahasan berupa pemaparan jawaban pertanyaan penelitian dan penyelesaian masalah penelitian berdasarkan data penelitian secara jelas dan rinci. 

Karena skripsi merupakan deskripsi saintifik, maka pembelajaran penelitian ini menggunakan pendekatan saintifik. Dalam pendekatan saintifik Mahasiswa mengikuti pembelajaran penelitian sesuai rancangan kegiatan pembelajaran (Rusman, 2015) yang dibuat oleh dosen pembimbing, yang dikenal dengan istilah RKPS (Rencana Kegiatan Pembelajaran Semester). Dengan demikian setiap dosen pembimbing membawa mahasiswa ke dalam proses pembelajaran yang terencana dan bukan terserah mahasiswa maunya apa. Disebutkan dalam Permen tersebut, bahwa hasil penelitian mahasiswa harus memenuhi capaian pembelajaran lulusan yang dituangkan dalam silabus.

Ada indikator capaian pembelajaran yang harus muncul pada peserta didik yang dicapai dengan strategi, metode, dan media tertentu selama satu semester. Absensi mahasiswa dalam proses bimbingan setiap minggunya sama halnya dengan absensi dalam proses pembelajaran mata kuliah lainnya. Untuk menjamin ketercapaian rencana pembelajaran selama satu semester, perguruan tinggi dapat menerapkan aturan yang sama dengan pembelajaran mata kuliah lain, berupa penambahan semester atau nilai E bagi mahasiswa yang bimbingannya selama satu semester kurang dari sekian persen. Aturan tsb dapat membangun perhatian pada mahasiswa untuk memenuhi indikator capaian pembelajaran setiap minggu.  

Menurut Hosnan (2014), pendekatan saintifik adalah suatu proses pembelajaran yang dirancang supaya peserta didik secara aktif mengkonstruk konsep, hukum, atau prinsip melalui kegiatan mengamati, merumuskan masalah, mengajukan/merumuskan hipotesis, mengumpulkan data dengan berbagai teknik, menganalisis data, menarik kesimpulan, dan mengkomunikasikan. Disebutkan dalam rumusan keterampilan umum, bahwa mahasiswa sarjana harus mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan analisis data dan informasi. 

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya