Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Sabtu, 26 Februari 2022

Menyoal Terkait Surat Edaran


SE Menteri membatasi ambang batas noise level speaker masjid di angka 100 dB. Sebagian protes dgn alasan konser musik saja tdk dibatasi. Pertanyaannya, misalnya utk salat Jum'at, apa jema'ah salat Jum'at jumlahnya sama dgn penonton konser musik sehingga membutuhkan noise level yg sama, yakni di atas 100 dB?

Lalu sebagian lagi protes dgn pembatasan waktu penggunaan speaker utk keperluan selain Adzan, padahal suara yg keluar dari speaker itu sebagian di antaranya adalah dari perangkat music player yg tdk akan mendapat pahala dari apa yg dia putar. Bila yg diputar itu adalah do'a dan semisal lainnya, bukankah Tuhan itu Maha Mendengar?

Sepertiga akhir malam adalah waktu yg baik utk mendekati Nya. Keheningan mengkondisikan upaya kita utk "bercengkrama" dgn Nya. Namun hal tsb menjadi terganggu dgn suara keras dari pemutar musik yg memutar kalimat religius. Apakah "ibadahnya" pemutar musik harus mengganggu ibadah manusia? Apakah orang yg memutar musik merasa perlu mengganggu sesama Pencari Tuhan?

#PersepsiCahyana

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya