Seseorang mengucapkan pernyataan keliru karena tahu ucapan itu keliru, namun sengaja mengucapkannya untuk tujuan tertentu; atau tidak tahu kalau itu keliru sehubungan dengan terbatasnya ilmu. Kita memastikan kondisinya itu tidak bisa dengan cara menduga-duga, tetapi dengan tabayun.
Ia layak mendapatkan hukuman apabila memiliki kondisi pertama, sehingga diharapkan rasa takutnya kepada hukuman tersebut mencegahnya dari perbuatan serupa di masa depan. Ia layak mendapatkan asupan ilmu apabila memiliki kondisi kedua, sehingga diharapkan pengetahuan dapat mencegahnya dari perbuatan serupa di masa depan.
Seseorang mengalami kondisi post-truth saat ia memastikan kondisi orang lain dengan tanpa melakukan tabayun, di mana ia meyakini orang lain pasti akan seperti apa yang difikirkannya. Post-truth dan keterbatasan pengetahuan merupakan sebab tindakan main hakim sendiri. Salah satu jalan keluar dari post-truth adalah mencari fakta, dan membebaskan diri dari perasaan atau keyakinan pribadi yg menyelisihi fakta
#PersepsiCahyana
0 comments :
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya