Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Selasa, 12 April 2022

Post-Truth dan Ujaran Kebencian

Post-truth adalah keadaan di mana seseorang mengutamakan keyakinan dan emosi subjektifnya dibandingkan fakta objektif dalam membentuk opini publik mengenai suatu kebenaran. Post-truth semakin mudah menyebar di media sosial bila ada polesan agamanya. Tidak sedikit cendikia mengabaikan fact-checking karena merasa terhibur dengan berita yang memenuhi hasrat emosionalnya. Mereka tidak lagi menikmati kebenaran. 

Sebagian di antara post-truth mewujudkan ujaran kebencian, yakni pernyataan diskriminasi, permusuhan, dan tindak kekerasan berdasarkan agama, etnis, afiliasi politik, dan karakteristik lainnya yang ditujukan pada individu atau keompok tertentu. Pada akhirnya post truth ini membuat manusia Indonesia melupakan pengamalan sila ketiga Pancasila, yakni mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya