Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Selasa, 14 Juli 2020

Meningkatkan Kapasitas Guru SMKN 2 Garut



Tanggal 13 Juli 2020 adalah hari terakhir kegiatan Pelatihan Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Pagi itu saya harus menyelang sebentar ke SMKN 2 Garut untuk menyampaikan materi seputar Google Classroom. Kegiatan di sekolah tersebut tidak bisa saya lewatkan mengingat undangannya telah lebih dulu datang sebelum undangan dari Kementrian. Saya langsung berangkat dari Hotel Harmoni Garut. Malam itu saya menginap di sana setelah saya memfasilitasi materi Online Marketplace hingga pukul 9 malam. 


Kegiatan yang saya hadiri di SMKN 2 Garut adalah IHT (In House Training) dengan judul Adaptasi Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19 Menuju New Normal. Sesuai surat permintaan bantuan yang dikirimkan oleh kepala sekolahnya kepada ketua Sekolah Tinggi Teknologi Garut, saya harus menjadi pengajar yang menyampaikan materi kepada peserta. Beberapa hari sebelumnya, sebelum kegiatan tiga hari Kementrian dilaksanakan, saya telah merampungkan buku saku Google Classroom dalam format pdf untuk dibagikan kepada para guru yang menjadi peserta IHT. Malam itu di kamar hotel, saya siapkan slide presentasi materi Pengantar IHT nya. Lumayan melelahkan karena maraton dengan kegiatan Kementrian, tetapi harus saya kerjakan agar berbuah manfaat sedekah ilmu yang banyak.

Dalam kesempatan tersebut, saya menjelaskan kepada para Guru yang menjadi peserta kegiatan IHT bahwa karakteristik pribumi digital yang dimiliki oleh peserta didik merupakan kekuatan dalam penerapan teknologi pembelajaran jarak jauh. Tuntutan untuk mengarahkan peserta didik menjadi CAKAP (Cerdas, Kreatif, dan Produktif) dalam memanfaatkan teknologi informasi menjadi kesempatan dalam pemanfaatannya. Saya menunjukan beberapa contoh kasus pelanggaran UU ITE oleh siswa, guru, dan kepala sekolah di beberapa daerah sebagai sampel kelemahan komunitas akademik dalam pemanfaatan internet. Kelemahan lainnya yang saya tunjukan adalah persebaran internet hotspot yang belum merata di wilayah Garut yang harus menjadi perhatian para guru. Menurut pendapat saya, guru memiliki kewajiban untuk mengingatkan peserta didiknya agar dapat memenuhi dasar etika jaringan semata karena tanggung jawabnya selaku penyelenggara kegiatan pembelajaran di internet. Lembaga pendidikan seyogyanya memastikan peserta didik yang berada di zona internet blank spot agar dapat mengikuti pembelajaran daring, agar hak belajarnya terpenuhi.

   
Slide presentasi dapat diunduh di sini
Buku Saku Google Classroom dapat diunduh di sini
 
   

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya