Salah satu di antara kesenjangan kompetensi literasi digital yg ada di tengah masyarakat adalah buta informasi. Kondisi ini menyebabkan tumbuh suburnya konten hoax yg digunakan oleh pelaku industri informasi utk melakukan rekayasa sosial, yakni mempengaruhi masyarakat dgn pendekatan psikologis dlm kemasan konten digital utk melakukan sesuatu yg dikehendaki klien. Warganet yg buta informasi sangat cepat menyimpulkan sesuatu dan menyatakan ekspresinya di media sosial tanpa perduli konten digital yg menjadi dasar ekspresinya itu hoax atau bukan.
Saat ekspresi berdasar hoax tsb menimbulkan kerugian berupa pencemaran nama baik, warganet mungkin akan berhadapan dgn konsekuensi hukum. Konsekuensinya semakin bertambah berat bila ternyata ekspresinya melabrak etika jaringan yg mencerminkan kesenjangan literasi digital lainnya, yakni buta komunikasi dan kolaborasi.
Pemerintah dan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) perlu melakukan dua upaya utk menangani persoalan tersebut, meliputi 1) Layanan pengguna utk membangun kompetensi literasi digital masyarakat, dan 2) Layanan informasi utk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi berkualitas yg layak konsumsi. Kedua layanan tersebut merupakan upaya pengentasan buta digital dan pencegahan terjadinya kasus hukum terkait konten hoax.
Rinda Cahyana, S.T., M.T.
Kabid Teknologi F-KIM Garut
0 comments :
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya