Sebenarnya kita yg berusia di atas 17 tahun bisa pergi ke luar wilayah di waktu larangan mudik, asal memenuhi kriteria berikut ini: 1) Orang yang bekerja/melakukan perjalanan dinas; 2) Kunjungan keluarga sakit; 3) Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal; 4) Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga; dan 5) Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Mereka yg memenuhi kriteria tsb harus melengkapi diri dgn beberapa dokumen sebagaimana yg dilakukan oleh WNA saat masuk ke bandara, antara lain print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Jika diperlukan, dilakukan test swab utk memastikan negatif Covid-19.
Saat aparat memeriksa kelengkapan dokumen tsb dari para pemudik di pos penyekatan, prosedur tsb seperti petugas bandara yg memeriksa kelengkapan dokumen WNA. Pemudik akan diputar arah sebagaimana WNA yg dideportasi kalau tdk memenuhi persyaratannya. Pemudik atau WNA yg terbukti postif Covid-19 akan dikarantina utk mendapatkan penanganan medis. WNA yg lolos syarat akan dikarantina sebelum menuju tempat tujuan. Sementara pemudik yg lolos syarat, akan dikarantina atau tdknya tergantung pemerintah di lokasi tujuan.
Pembatasan mobilisasi pemudik dan WNA tsb sebagai ikhtiar bangsa ini utk menurunkan angka kasus positif Covid-19 dan kematiannya paska lebaran tahun lalu, agar bangsa ini termasuk bangsa yg beruntung.
"Barangsiapa yang dua harinya (hari ini dan kemarin) sama maka ia telah merugi, barangsiapa yang harinya lebih jelek dari hari sebelumnya, maka ia tergolong orang-orang yang terlaknat”
Sudah adil bukan? ☺
Terima kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat.
BalasHapusvisit us