Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Senin, 19 Juli 2021

Tipu Daya Ketaatan yg Merupakan Ketidaktaatan


Syarat yg hrs dipenuhi utk berhaji adalah telah divaksin 2x dan disiplin menjaga jarak. Di sini, vaksinasi dan salat dgn menjaga jarak masih dipermasalahkan. Begitu pula dgn wacana vaksinasi 2x sebagai syarat perjalanan. 


Dgn mudahnya kalangan awal menyebut ketaatan kpd upaya vaksinasi dan prokes yg diberlakukan oleh pemerintah sebagai ketaatan kpd selain Allah, entah siapa yg mempengaruhinya. Padahal sdh jelas ulama telah menunjukan kesesuaian vaksinasi dan prokes tsb dgn ajaran agama, bahkan sudah dipraktikan di tanah suci. 

Wajib bagi kalangan Aswaja utk mentaati kebijakan pemerintah yg sejalan dgn agama. Hal berbeda dgn kaum Khawarij dan semisal lainnya yg menjual agama demi syahwat politik. Istilah yg digunakan kalangan radikal utk ketaatan model demikian adalah ketaatan kpd toghut atau arbaban min dunillah.

Kalau membaca fatwa al-Azhar Mesir terkait salat ied di rumah, dapat disimpulkan bahwa ketaatan kpd prokes yg seperti demikian itu sama dgn ketaatan kpd Allah, dan pelanggarannya merupakan perbuatan dosa. 

Dewan Ulama Senior Al-Azhar menyatakan di dalam fatwanya, "Setiap orang yang mengundang kerumunan massa seperti itu untuk berdoa dan memohon ampunan, padahal telah nyata bahaya yang mengancam, dinilai telah berdosa dan melanggar hukum Allah. Agama meminta agar mereka berdoa kepada Allah di rumah masing-masing, dengan penuh kekhusyukan dan kerendahan hati, memohon agar Allah menganugerahkan kesehatan, mengangkat wabah ini, dan bencana segera sirna dari semua orang".


Bahkan Dewan Ulama Senior Al-Azhar memutuskan, diperbolehkan secara syar’i untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah sementara waktu sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona yang membahayakan. Walau demikian, tetap wajib hukumnya mengumandangkan azan pada setiap waktu shalat. Pada setiap azan, muazin diperbolehkan mengumandangkan “Shollu fii buyuutikum (shalatlah di rumah kalian)”.


Lucunya, ada kalangan awam yg mempertanyakan, apakah ulama yg berfatwa seperti itu tergolong ulama baik atau buruk?. Ia berupaya menolaknya hanya berbekal kitab kitab Safinah. Selevel gurunya saja banyak yg menaruh hormat kpd Dewan Ulama al-Azhar dan ingin belajar di Universits al-Azhar. 

Sungguh merupakan talbis iblis apabila seseorang berfikir utk mentaati Allah, atau tdk mentaati selain Allah, tetapi dgn cara yg berlawanan, yakni menegakan ketaatan dgn amal ketidaktaatan. Hidup kita akan kembali normal baru kembali dgn herd immunity setelah kebijakan vaksinasi dan prokes ditaati dan sukses dilaksanakan.

#PersepsiCahyana

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya