Banyak ulama mengingatkan kita untuk tidak mudah menuduh saudara muslimnya yang tidak sama pendapatnya dalam soal furu' (apalagi dalam soal yang tidak furu' sama sekali) sebagai kafir. Sebab bila dalil kalangan yang dikafirkan itu ternyata benar di sisi Allah dan Rasul-Nya, maka khawatirnya kekafiran itu akan kembali kepada dirinya sendiri.
Nabi SAW mengingatkan kita, “Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari: 6045).
0 comments :
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya