Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Sabtu, 21 November 2020

Saat Hoax Dihalalkan

"Bikinlah konten-konten media sosial yang menyejukkan masyarakat sebagai tandingan terhadap konten-konten hoaks yang merusak moral masyarakat" (Prof KH Ma'ruf Amin, Wapres RI). 

Buzzer penyebar hoax yg merusak itu meliputi BuzzerR (Relawan) dan BuzzerRp (Rupiah). Terkadang konten keilmuan yg menyejukan para penikmat ilmu pun membuat gerah mereka, krn materinya menyinggung keburukan hoax yg dibuat atau disebarkannya. Mereka melakukannya utk beragam kepentingan. 

Sebagian dari mereka yg diadukan atas hoax nya akhirnya mendekam di penjara. Padahal  kepentingannya bisa diperjuangkan tanpa hoax. Walau demikian, masih ada yg berfikir pemenjaraan tsb bukan krn keburukan hoax, tapi kedzaliman, seakan hoax atau keburukan apapun menjadi halal saat digunakan utk kepentingannya. Mungkin ini yg disebut menghalalkan segala cara.

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya