Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud 49/2014 Pasal 1:14)

Kamis, 05 November 2020

Teror dalam Fiqh Kontemporer

Irhab atau teror adalah istilah baru yg masuk dalam kamus Islam. Istilah teror mengemuka paska serangan 11/9 yg memicu peningkatan islamophobia secara global. Hal tsb sangat merugikan umat Islam. Ulama kontemporer membahasnya agar istilah tsb tdk ditafsirkan sekehendaknya. Atas dasar manfaat itulah beberapa istilah baru lainnya muncul dalam kamus Islam, seperti misalnya ekstremisme. 

Di antara ulama kontemporer yg membahas teror secara khusus adalah Dr Yusuf Qardhawi. Beliau membagi irhab ke dalam beberapa jenis. Di antaranya adalah teror sipil / irhab madani yg dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata yg mengancam kehidupan sipil dan sosial. Jenis lainnya adalah teror politik ilegal dlm bentuk tindakan keras thd rejim dgn membunuh orang-orang terafiliasi rejim. Dua jenis teror tsb terjadi di negara kita. 

Teror tdk dilabelkan kpd satu komunitas saja berdasarkan SARA atau afiliasi politik. Negara, rezim, organisasi transnasional, hingga kelompok kecil bisa melakukan teror dan disebut teroris. Ulama kontemporer merupakan salah satu entitas dlm masyarakat Islam yg meluruskan produk budaya manusia agar sejalan dgn syariat agama, sekaligus mencegah stigma buruk kpd Islam dan umatnya.

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya